Selasa 07 Oct 2025 21:58 WIB

Kementerian Haji Imbau Masyarakat tak Tergiur Haji Tanpa Antre

Penyelenggaraan ibadah haji telah diatur ketat dalam sistem kuota dan regulasi.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
Penambahan Kuota Haji (Ilustrasi)
Foto: Dok: Republika.co.id
Penambahan Kuota Haji (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan promosi “Haji Tanpa Antre” yang marak beredar di media sosial. Program semacam itu disebut berpotensi menjadi modus penipuan yang menjerat calon jamaah dengan janji keberangkatan cepat tanpa mengikuti mekanisme resmi.

Juru Bicara Kemenhaj RI, Ichsan Marsha menegaskan, penyelenggaraan ibadah haji telah diatur ketat dalam sistem kuota dan regulasi pemerintah. Karena itu, masyarakat diminta waspada terhadap berbagai tawaran yang menjanjikan jalan pintas menuju Tanah Suci.

Baca Juga

“Kami mengingatkan para calon jamaah untuk berhati-hati terhadap tawaran haji tanpa antre. Setiap proses penyelenggaraan haji telah diatur ketat dalam sistem kuota dan regulasi pemerintah. Jangan sampai masyarakat menjadi korban dari oknum atau travel yang tidak bertanggung jawab,” ujar Ichsan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (7/10/2025).

Menurut Ichsan, sejumlah kasus penipuan dengan modus serupa pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Para korban dijanjikan keberangkatan cepat, namun gagal berangkat dan mengalami kerugian besar. Dalam praktiknya, oknum pelaku kerap memanfaatkan visa pekerja (Visa Ummal) yang dijanjikan akan diubah menjadi izin tinggal (iqomah) dan dokumen haji seperti tasreh atau Nusuk palsu.

“Dokumen-dokumen itu hampir dapat dipastikan palsu. Bahkan mukimin yang sudah lama tinggal di Arab Saudi pun tidak serta merta bisa mendapatkan tasreh haji tanpa memenuhi syarat resmi dari otoritas Saudi,” ucapnya.

Selain itu, ada pula modus lain dengan mengiming-imingi jamaah untuk berangkat umrah setelah Ramadhan dan tetap tinggal hingga musim haji. Pelaku beralasan dokumen sedang diurus, padahal kenyataannya janji tersebut palsu dan sering kali berujung pada pemalsuan dokumen.

Ia pun menegaskan, Kemenhaj RI akan menindak tegas setiap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau pihak lain yang terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi yang dijatuhkan bisa berupa pencabutan izin hingga proses hukum.

“Kami tidak akan segan menjatuhkan sanksi administratif hingga proses hukum bagi PIHK yang menyalahgunakan izin dengan menipu masyarakat. Setiap promosi penyelenggaraan haji harus sesuai fakta dan aturan resmi,” katanya.

Kemenhaj RI juga mengimbau penyelenggara haji resmi untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik dengan mematuhi seluruh regulasi dan etika penyelenggaraan ibadah haji.

“Keberangkatan haji adalah ibadah suci yang harus dilandasi kejujuran dan tanggung jawab, bukan dijadikan ajang komersialisasi menyesatkan,” jelas Ichsan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement