REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas imigrasi di seluruh Indonesia menunda keberangkatan sebanyak 1.243 warga negara Indonesia (WNI) dalam periode 23 April hingga 1 Juni 2025. Hal itu disampaikan Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Suhendra.
Menurut dia, sebanyak 1.243 WNI itu terindikasi kuat sebagai calon jamaah haji yang melalui jalur non-prosedural.
Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Banten) menjadi titik dengan jumlah penundaan keberangkatan tertinggi, yakni sebanyak 719 orang WNI. Ini disusul oleh Bandara Internasional Juanda Surabaya (Jawa Timur) dengan 187 orang; Bandara Ngurah Rai Denpasar (Bali) 52 orang; Bandara Sultan Hasanudin Makassar (Sulawesi Selatan) 46 orang; Bandara Internasional Yogyakarta (DIY) 42 orang; Bandara Kualanamu Medan (Sumatra Utara) 18 orang; Bandara Minangkabau (Sumatera Barat) 12 orang; dan Bandara Internasional Sultan Haji Sulaiman (Kalimantan Timur) dengan empat orang yang ditunda keberangkatannya.
Penundaan keberangkatan WNI yang terindikasi calon jamaah haji non-prosedural juga dilakukan di beberapa pelabuhan internasional. Di Pelabuhan Citra Tri Tunas, misalnya, sebanyak 82 orang ditunda keberangkatannya. Kemudian, di Pelabuhan Batam Center terdapat 54 orang, sedangkan di Pelabuhan Bengkong sebanyak 27 orang ditunda keberangkatannya.
“Alasan utama penundaan keberangkatan adalah karena para WNI tersebut tidak memiliki visa haji atau dokumen lainnya yang dipersyaratkan untuk ibadah haji," ujar Suhendra dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Senin (2/6/2025).
Ia menegaskan, pihaknya menunda keberangkatan mereka bukan lantaran para WNI tersebut sama sekali tidak bisa bepergian ke Arab Saudi. Sebab, mereka sudah memiliki visa Arab Saudi.
Artinya, para WNI tersebut dapat melintas masuk ke negara tersebut. Akan tetapi, dalam musim haji 1446 H/2025 M kini pihak Imigrasi RI perlu menekan potensi penyalahgunaan visa.
"Setelah musim haji selesai, para WNI tersebut tetap bisa berangkat ke Arab Saudi, sesuai dengan peruntukan visa mereka," ujar Suhendra.
Di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), misalnya, petugas setempat mendapati kejanggalan dalam keterangan enam WNI yang berinisial HBS, DDA, K, MS, M, dan ER. Mereka hendak berangkat menuju Kuala Lumpur (Malaysia) dengan menggunakan maskapai Air Asia AK349.
Saat pemeriksaan awal, empat orang mengaku akan berlibur ke Kuala Lumpur dan berencana kembali pada tanggal 27 Mei 2025. Adapun dua orang lainnya menunjukkan visa kerja Arab Saudi.
Petugas kemudian melakukan pendalaman dan wawancara lebih lanjut. Hasilnya, enam orang tersebut mengaku bahwa Kuala Lumpur hanyalah destinasi transit sebelum mereka melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi demi bisa menunaikan haji.
Di Surabaya, 171 WNI ditunda keberangkatannya ke Arab Saudi karena kedapatan tidak
menggunakan visa haji. Mereka bermaksud menuju Saudi menggunakan visa kunjungan dengan bantuan biro perjalanan wisata.
View this post on Instagram