Rabu 15 Jul 2026 18:36 WIB

DP Haji Dibayar Rp4 Triliun, Komisi VIII: Jangan Sampai Masih Ada Jamaah Kesulitan Dapat Tenda

Pembayaran uang muka dinilai harus memberi manfaat bagi peningkatan kualitas haji.

Rep: Muhyiddin/ Red: A.Syalaby Ichsan
Seorang Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mengambil gambar fasilitas tenda jamaah calon haji di Mina, Makkah, Arab Saudi, Sabtu (23/5/2026) waktu setempat. Kementerian Haji dan Umrah mengecek secara langsung kesiapan layanan akomodasi di tenda Mina serta akses jalur pergerakan jamaah menuju Jamarat guna menjamin kelancaran dan kenyamanan saat puncak ibadah haji.
Foto: ANTARA FOTO/Citro Atmoko
Seorang Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mengambil gambar fasilitas tenda jamaah calon haji di Mina, Makkah, Arab Saudi, Sabtu (23/5/2026) waktu setempat. Kementerian Haji dan Umrah mengecek secara langsung kesiapan layanan akomodasi di tenda Mina serta akses jalur pergerakan jamaah menuju Jamarat guna menjamin kelancaran dan kenyamanan saat puncak ibadah haji.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi VIII DPR RI menyetujui kebutuhan transfer uang muka (down payment/DP) penyelenggaraan ibadah haji 2027 sebesar Rp 4 triliun. Persetujuan tersebut diharapkan tidak hanya mempercepat proses kontrak layanan dengan penyedia jasa di Arab Saudi, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi jamaah haji Indonesia.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Haji dan Umrah serta rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Pelaksana dan Ketua Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Baca Juga

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, Mahdalena menegaskan, pembayaran uang muka harus memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji 2027. Menurut dia, setiap anggaran yang dikeluarkan harus berdampak langsung pada kenyamanan, keamanan, dan keselamatan jamaah.

"Kesepakatan pembayaran DP penyelenggaraan ibadah haji 2027 harus berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan. Kami berharap Kementerian Haji memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan dialokasikan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada jamaah haji Indonesia," ujar Mahdalena dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Mahdalena mengatakan, pembayaran uang muka yang dilakukan lebih awal harus dimanfaatkan untuk memperoleh layanan yang lebih baik, terutama pada fase puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Menurut dia, fase tersebut merupakan tahapan paling krusial karena jutaan jamaah berkumpul pada waktu yang sama sehingga kualitas tenda, akomodasi, transportasi, dan konsumsi menjadi faktor penting.

"Jangan sampai masih ada jamaah yang kesulitan mendapatkan tenda di Arafah maupun Mina. Pembayaran DP yang dilakukan lebih awal harus memberikan posisi tawar yang lebih kuat sehingga Indonesia dapat memperoleh tenda, akomodasi, transportasi, dan layanan yang lebih baik dibanding tahun-tahun sebelumnya,"kata dia.

photo
Jamaah ibadah haji 1447 Hijriah di Padang Arafah, Mina, Makkah, Arab Saudi. - (Republika)

 

Berita Lainnya

Rekomendasi