Senin 02 Jun 2025 08:28 WIB

Ribuan Jamaah Furoda Gagal Berangkat, Timwas Minta Revisi UU Haji dan Umrah

Sejumlah perusahaan travel haji furoda telah dipanggil demi pertanggungjawaban.

Jamaah haji dari berbagai negara melakukan Tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Jumat (30/5/2025).
Foto: ANTARA FOTO/Andika Wahyu
Jamaah haji dari berbagai negara melakukan Tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Jumat (30/5/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Abdul Fikri Faqih menyampaikan revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU Haji) penting untuk segera disahkan guna menjamin perlindungan hak jamaah haji.

"Undang-Undangnya (Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah) harus memprioritaskan perlindungan bagi mereka, karena mereka adalah warga negara Indonesia yang haknya wajib dijamin," kata pria yang akrab disapa Fikri itu dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (2/6/2025).

Baca Juga

Hal tersebut dia sampaikan sekaligus menanggapi persoalan kegagalan calon jamaah haji Indonesia yang menggunakan visa furoda untuk berangkat ke Tanah Suci.

Anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi keagamaan tersebut mengungkapkan, negara tidak bisa lepas tangan dan harus hadir memberikan perlindungan. Kendati visa tersebut bersifat business to business antara perusahaan travel dengan pihak di Arab Saudi.

"Faktanya, visa furoda atau undangan (mujamalah) ini memang ada dan dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia. Meskipun secara formal tidak dikelola pemerintah, negara tetap memiliki kewajiban untuk hadir dan memastikan adanya perlindungan hukum bagi jamaah," ujar dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement