Rabu 28 May 2025 05:35 WIB

MUI Tolak Dukung Gagasan Penyembelihan dan Distribusi Dam di Tanah Air, Ini Jawaban Menag

Ketentuan syari mewajibkan penyembelihan dam di Tanah Haram.

Rep: Muhyiddin / Red: Nashih Nashrullah
Menteri Agama Nasaruddin Umar (kanan) didampingi Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Wachid (kiri) menyampaikan hasil sidang isbat penetapan 1 Zulhijah 1446 Hijriah di Kantor Kemenag, Jakarta, Selasa (27/5/2025). Dalam hasil sidang isbat tersebut pemerintah menetapkan 1 Zulhijah 1446 Hijriah jatuh pada Rabu, 28 Mei 2025 dan Idul Adha pada Jumat, 6 Juni 2025.
Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Menteri Agama Nasaruddin Umar (kanan) didampingi Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Wachid (kiri) menyampaikan hasil sidang isbat penetapan 1 Zulhijah 1446 Hijriah di Kantor Kemenag, Jakarta, Selasa (27/5/2025). Dalam hasil sidang isbat tersebut pemerintah menetapkan 1 Zulhijah 1446 Hijriah jatuh pada Rabu, 28 Mei 2025 dan Idul Adha pada Jumat, 6 Juni 2025.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Agama (Menag) RI, Prof Nasaruddin Umar menanggapi penolakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait usulan penyembelihan dan distribusi dam haji (denda pelanggaran haji) dilakukan di Indonesia, bukan di Tanah Suci.

Menurut dia, usulan tersebut masih dalam tahap pengkajian mendalam dengan mempertimbangkan aspek fikih dan legalitas.

Baca Juga

“Dam ini sedang kita cari jalan keluarnya karena di negara-negara lain juga sudah ada yang melaksanakan yang sama. Dan tokoh-tokoh masyarakat, tokoh ulama kita juga sudah ada yang membolehkan,” ujar Nasaruddin saat ditanya usai Sidang Isbat Awal Zulhijjah 1446 H di Kantor Kemenag Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025) malam.

Namun, menurut dia, kewenangan menetapkan hukum tetap berada di tangan MUI sebagai lembaga yang memiliki otoritas dalam mengeluarkan fatwa. Meski menolak, Menag menekankan bahwa MUI tidak menolak secara mutlak.

“Majelis Ulama itu tidak melarang total secara mutlak. Mereka hanya meminta illat-nya, alasan yang konkret dan legal, mengapa kita ingin menetapkan pelaksanaan dam di Indonesia,” ucap Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta ini.

Dia menuturkan, pihaknya kini tengah menyusun argumentasi fikih (illat) yang dapat menjawab syarat yang diajukan MUI. Dia optimistis jika syarat itu terpenuhi, MUI bisa mengubah pandangannya.

“Kalau illatnya sudah jelas, alasannya konkret, legal, maka Majelis Ulama akan mengubah pendapatnya menjadi boleh. Ini tantangan kami, dan mudah-mudahan bisa diselesaikan dalam waktu dekat,” kata Nasaruddin.

Menurut dia, selain untuk efisiensi, pelaksanaan dam di Indonesia juga berpotensi besar menggerakkan ekonomi lokal. Dia mencontohkan, jika 220 ribu jamaah menyembelih kambing di dalam negeri, maka para peternak lokal akan sangat terbantu.

“Bayangkan kalau 220 ribu orang menyembelih kambing di Indonesia, berarti peternak kambing kita luar biasa terbantu. Dagingnya juga bisa dibagikan ke warga Indonesia. Tapi kalau dipotong di sana (Arab Saudi), kita tidak tahu apakah sesuai jumlah yang dibayarkan dengan kambing yang disembelih,” jelas dia.

BACA JUGA: Ketika Mantel Angin Gagal Total Lindungi Tank Israel dari Senjata Pejuang Gaza

Meski usulan tersebut belum bisa diterapkan dalam musim haji tahun ini, dia berharap tahun depan kebijakan tersebut bisa lebih mudah diterima, dengan catatan seluruh syarat fikih dapat dipenuhi.

“Kami berharap semoga Allah SWT memberikan kemudahan ini. Kalau tidak bisa semua tahun ini, mungkin tahun depan bisa,” ucap Nasaruddin.  

photo
Infografis Saran untuk Jamaah Haji Cegah Heatstroke di Saudi - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement