REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bendahara Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Abdul Wahid meminta penentuan kuota tambahan haji lebih transparan. Ia menilai penentuan tambahan kuota haji dari Arab Saudi sering kali tidak melalui pembahasan bersama DPR.
“Ini seperti yang terjadi pada 2024, dimana Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota 20 ribu jamaah kepada Indonesia,” kata Wahid dalam keterangan, Senin (18/8/2025).
Pemerintah Arab Saudi memberikan kuota 221 ribu jamaah kepada Indonesia pada penyelenggaraan haji 2025. Kuota tersebut kemudian dibagi 203.320 untuk jamaah reguler dan 17.680 untuk haji khusus.
Komposisi ini mengacu pada Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang menetapkan 92 persen untuk jalur reguler dan delapan persen untuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Menurut Wahid, tambahan kuota biasanya diberikan setelah rapat pemerintah dengan Komisi VIII DPR selesai. “Misalnya pada 2024 itu pemerintah memutuskannya, pakai keputusan menteri,” kata Wahid.
Terkait biaya, BPIH 2025 ditetapkan sebesar Rp 89.410.258,79 atau turun Rp 4.000.027,21 dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp 93.410.286. Dari jumlah itu, jamaah hanya diwajibkan membayar Rp 55.431.750,78.