Jumat 09 May 2025 16:11 WIB

MUI Tunggu Permintaan Fatwa Pemerintah Agar Dam Haji Bisa Disembelih di Indonesia

Sejak 2011, MUI telah menetapkan dam haji tamattu atau qiran dilakukan di tanah haram

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia KH Abdul Muiz Ali.
Foto: Dok. Pribadi
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia KH Abdul Muiz Ali.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Penasehat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy mendatangi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di Jakarta, Kamis (8/5/2025) malam. Bersama pengurus MUI, mantan Menko PMK ini membahas tentang penyembelihan hewan dam  jamaah haji Indonesia. 

Namun, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Abdul Muiz Ali mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih menunggu permohonan fatwa dari pemerintah secara resmi. 

Baca Juga

"Kami menunggu, permohonan fatwa sampai hari ini belum diterima. Fatwa soal Dam Tamattu sudah ditetapkan sejak 2011," ujar Kiai Muiz saat dihubungi Republika, Jumat (9/5/2025). 

MUI sejak 2011 memang telah menetapkan bahwa penyembelihan hewan dam atas haji tamattu’ atau qiran harus dilakukan di Tanah Haram. Hal ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 yang diteken oleh Prof Hasanuddin AF dan Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh.

“Penyembelihan hewan dam atas haji tamattu' atau qiran dilakukan di Tanah Haram. Jika dilakukan di luar Tanah Haram hukumnya tidak sah,” demikian dikutip dari fatwa tersebut. 

Dalam ketentuan hukumnya dijelaskan bahwa jamaah haji yang melaksanakan haji tamattu' atau qiran wajib membayar dam dengan memotong seekor kambing. Jika tidak mampu, dapat diganti dengan berpuasa sepuluh hari, tiga hari di tanah haram dan tujuh hari di tanah air. 

Fatwa tersebut juga mengatur bahwa hewan dam harus berupa kambing dan tidak boleh digantikan dengan nilai uang (qimah), serta daging hasil penyembelihan didistribusikan kepada fakir miskin di Tanah Haram, kecuali ada kemaslahatan lebih untuk menyalurkan ke luar wilayah tersebut.

"Daging yang telah disembelih didistribusikan untuk kepentingan fakir miskin tanah haram. Jika ada pertimbangan kemaslahatan yang lebih, maka dapat didistribusikan kepada fakir miskin di luar tanah haram," kata MUI dalam fatwanya. 

photo
Para pedagang kambing di pasar di wilayah Kakiyah, selatan Makkah, mulai didatangi jamaah haji. Jamaah yang melaksanakan haji tamattu datang membeli kambing untuk pembayaran dam haji. - (Republika/Pryantono Oemar)

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement