Rabu 07 May 2025 13:10 WIB

Pengakuan WNI Bayar Rp 150 Juta untuk Haji Ilegal Pakai Visa Ziarah

Arab Saudi menyiapkan sanksi bagi haji ilegal.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
Dua calon jamaah haji ilegal yang ditangkap Arab Saudi.
Foto: Saudi gazette
Dua calon jamaah haji ilegal yang ditangkap Arab Saudi.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Belum lama ini Tim Perlindungan Jamaah (Linjam) Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mendapati 30 orang warga negara Indonesia (WNI) yang tiba di Bandara Jeddah, Arab Saudi. KJRI Jeddah menginformasikan bahwa tuduhan terhadap mereka adalah promosi haji ilegal.

Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah, Yusron B Ambary mengatakan, dari penampilan 30 orang WNI disinyalir mereka adalah calon jamaah haji. Saat diajak bicara oleh Tim Linjam, salah satu dari mereka menyampaikan pengakuan.

Baca Juga

"Asal Madura, masuk ke Arab Saudi gunakan visa ziarah, tujuan untuk berhaji, membayar Rp 150 juta," kata Yusron menyampaikan pengakuan salah seorang dari 30 WNI tersebut melalui pesan tertulis kepada Republika, Rabu (7/5/2025) 

Yusron menyampaikan bahwa berdasarkan pengakuan salah seorang dari 30 WNI tersebut, ia sadar sepenuhnya kalau visa ziarah dilarang untuk berhaji. Namun WNI tersebut tidak bersedia menyampaikan informasi mengenai pihak yang memberangkatkan mereka.

"Tim Linjam kembali sampaikan imbauan kepada mereka untuk berpikir ulang dan tidak meneruskan niat mereka untuk berhaji," ujar Yusron.

Yusron juga menyampaikan bahwa KJRI akan meminta untuk bertemu dengan 30 WNI tersebut hari ini.

Sebelumnya, Yusron menegaskan bahwa pemerintah Arab Saudi saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan razia terhadap orang-orang yang tidak memiliki izin berada di Makkah, baik dalam bentuk tasreh atau visa haji maupun tasreh khusus masuk Makkah. Mereka yang saat ini tertangkap tidak memiliki tasreh haji, akan dikeluarkan dari kota Makkah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement