Rabu 07 May 2025 06:00 WIB

Saudi Tangkap WNI Gara-Gara Unggah Iklan Promo Haji Palsu

WNI tersebut menawarkan layanan perumahan dan transportasi palsu bagi jamaah.

Seorang polisi Saudi berdiri waspada di samping Al-Hajar al-Aswad, batu hitam, di kanan, peninggalan suci Muslim yang menurut tradisi Islam berasal dari zaman Adam dan Hawa, di Masjidil Haram, sehari sebelum haji tahunan haji, Sabtu, 17 Juli 2021.
Foto: AP Photo/Amr Nabil
Seorang polisi Saudi berdiri waspada di samping Al-Hajar al-Aswad, batu hitam, di kanan, peninggalan suci Muslim yang menurut tradisi Islam berasal dari zaman Adam dan Hawa, di Masjidil Haram, sehari sebelum haji tahunan haji, Sabtu, 17 Juli 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH — Patroli keamanan di Makkah telah menangkap seorang warga negara Indonesia karena terlibat dalam penipuan terkait kampanye haji palsu, seperti dikutip dari laman Saudi Gazette, Selasa (6/5/2025).

Ia kedapatan mengunggah iklan promosi haji di media sosial, dengan menawarkan layanan perumahan dan transportasi palsu bagi para jamaah di tempat-tempat suci. Warga negara Indonesia (WNI) yang dijerat karena tindak penipuan tersebut dirujuk ke kantor kejaksaan setelah menjalani proses hukum hukum dari petugas. 

Baca Juga

Direktorat Jenderal Keamanan Publik mengimbau warga negara asing dan penduduk Saudi untuk mematuhi peraturan dan pedoman haji serta melaporkan pelanggaran apa pun dengan menghubungi nomor 911 di wilayah Makkah, Riyadh, dan Provinsi Timur, atau nomor 999 di wilayah lain di Kerajaan.

Sementara itu, Pasukan Keamanan Haji menangkap seorang warga negara Saudi dan penduduk Yaman, yang mengajukan visa kunjungan bagi individu di luar kerajaan, melalui entitas komersial yang berkolusi dengan mereka. Hal tersebut membuat  mereka melakukan haji secara ilegal.

Mereka ditemukan telah melanggar peraturan dan instruksi tentang haji. Para pelaku yang ditangkap dirujuk ke otoritas berwenang untuk mendapatkan sanksi sesuai hukum Saudi  terhadap mereka.

Otoritas Keamanan Publik setempat memperingatkan bahwa denda hingga 100.000 Riyal akan dijatuhkan kepada siapa pun yang mengajukan permohonan untuk menerbitkan visa kunjungan jenis apa pun bagi seseorang yang melakukan atau mencoba melakukan haji tanpa izin, atau memasuki kota Makkah dan tempat-tempat suci atau tinggal di sana sejak hari pertama Dzul Qada (29 April) hingga akhir tanggal 14 Dzul Hijjah. Denda tersebut akan dikalikan dengan jumlah orang yang terlibat dalam pelanggaran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement