REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA -- Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan bahwa praktik keberangkatan jamaah haji ilegal sebagian besar terjadi karena penipuan terhadap masyarakat, khususnya terkait penyalahgunaan visa non-haji.
Dia menegaskan, pihaknya sebenarnya sudah sejak awal meminta pihak imigrasi dan instansi terkait untuk mencegah hal tersebut.
"Kita sejak awal sudah ketemu Kementerian Imigrasi, kita sudah ngomong supaya ada blocking terhadap visa non-haji. Tapi itu nggak bisa, karena itu hak warga negara," ujar Dahnil saat ditemui di kantor BP Haji, Kemenag Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).
Menurut Dahnil, satu-satunya pihak yang memiliki kewenangan penuh untuk menghentikan masuknya jamaah ilegal adalah pemerintah Arab Saudi. Dia mengapresiasi langkah otoritas Saudi yang mulai tahun ini menghentikan penerbitan visa non-haji menjelang musim haji.
"Yang bisa menghentikan itu sebenarnya pemerintah Saudi sendiri. Nah sekarang mereka sudah melakukan itu. Dua minggu sebelum musim haji, visa non-haji tidak ada yang keluar. Dari 13 sampai 29 April kemarin, tidak ada visa keluar. Dan itu memang berdampak," ucap mantan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah ini.