Selasa 06 May 2025 05:50 WIB

Petugas Keamanan Haji Saudi Tangkap 42 Pelanggar Visa

Mereka ditangkap karena melanggar peraturan tentang haji.

Ilustrasi visa
Foto: Freepik
Ilustrasi visa

REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH --Petugas keamanan Haji di distrik Al-Hijrah, Makkah, telah menangkap 42 ekspatriat, yang memegang berbagai jenis visa kunjungan. Mereka ditangkap karena melanggar peraturan tentang haji.

Tindakan hukum telah diambil terhadap para pelanggar. Pihak berwenang sedang dalam proses untuk menjatuhkan hukuman yang ditentukan secara hukum.

Baca Juga

Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi menegaskan pentingnya memperoleh izin resmi untuk melaksanakan ibadah haji musim 1446 H. Hal ini merupakan syarat mendasar dalam penyelenggaraan ibadah haji dan menjaga keselamatan serta keamanan jamaah.

Hal ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan dan petunjuk yang mengatur urusan haji, serta memastikan kelancaran dan ketenteraman dalam pelaksanaan ibadah haji

Kementerian menegaskan, aparat terkait akan memberikan sanksi sesuai aturan kepada pelanggar tata tertib haji, termasuk yang kedapatan berupaya melaksanakan haji tanpa izin.

Pelanggar akan dikenakan denda hingga (20.000) Riyal Saudi. Denda yang sama juga akan dikenakan kepada pemegang semua jenis visa kunjungan jika mereka memasuki atau mencoba memasuki Makkah Al Mukarramah atau tetap berada di sana selama periode dari tanggal 1 Dzulqidah hingga akhir tanggal 14 Dzulhijjah. Lebih jauh, denda dapat mencapai (100.000) Riyal atau Rp 438 juta bagi mereka yang memfasilitasi visa kunjungan bagi individu yang melakukan atau mencoba melakukan haji tanpa izin, atau bagi mereka yang mengangkut, menampung, atau menyembunyikan mereka.

 

sumber : Saudi Gazette / Gulf Today
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement