Jumat 02 May 2025 13:03 WIB

Menag: Pemerintah Masih Tunggu Fatwa MUI Soal Hewan Dam Disembelih di Tanah Air

Menurut Menag, sikap ulama masih terbagi dua seputar penyembelihan dam di tanah air.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan materi pembekalan kepada calon jemaah haji saat Bimbingan Manasik Haji Nasional di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Sabtu (19/4/2025). Kegiatan yang diikuti 100 ribu calon haji secara luring dan daring tersebut bertema Menggapai Haji Mabrur: Meraih Kesempurnaan Spiritual dalam Ibadah Haji.
Foto: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan materi pembekalan kepada calon jemaah haji saat Bimbingan Manasik Haji Nasional di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Sabtu (19/4/2025). Kegiatan yang diikuti 100 ribu calon haji secara luring dan daring tersebut bertema Menggapai Haji Mabrur: Meraih Kesempurnaan Spiritual dalam Ibadah Haji.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Agama Prof KH Nasaruddin Umar menyampaikan,  pemerintah masih menunggu fatwa resmi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait hukum penyembelihan hewan dam jamaah haji dilakukan di Indonesia.

"Kami sejak awal sudah berkomunikasi dengan Menteri Haji Arab Saudi dan diberikan ruang untuk mempertimbangkan opsi tersebut," ujar Nasaruddin di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, Kamis (1/5/2025).

Baca Juga

Menurut dia, pemerintah tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan hukum fikih, termasuk mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan dam di luar Tanah Suci. Oleh karena itu, keputusan akan diserahkan kepada MUI dan para ulama.

Nasaruddin menyebut pihaknya telah menyampaikan permintaan secara lisan maupun tertulis kepada sejumlah ulama untuk mendapatkan pendapat soal hukum fikih.

Hasilnya masih terbagi dua, di mana sebagian ulama membolehkan dengan mempertimbangkan kemaslahatan dan kebermanfaatan, sementara sebagian lainnya masih berhati-hati.

Ia mengungkapkan, beberapa negara seperti Mesir dan Turki mulai membuka kemungkinan penyembelihan dam dilakukan di dalam negeri masing-masing.

"Kemarin saya bertemu Ketua Majelis Fatwa Mesir di Madinah, dan mereka sudah mulai melakukannya meskipun belum dibuka secara umum," kata dia.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement