REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH — Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menerbitkan edaran yang melarang jamaah haji melakukan kunjungan dan/atau penyembelihan dam/hadyu serta kurban secara langsung di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang ada di Kota Makkah dan sekitarnya.
Ketua PPIH Arab Saudi Muchlis M Hanafi mengatakan, larangan ini sejalan dengan ketentuan dalam Ta'limatul Hajj (Kebijakan Penyelenggaraan Haji) Arab Saudi. Dalam Ta'limatul Hajj ditegaskan bahwa jamaah yang membayar dam di Arab Saudi dilakukan melalui dam di lembaga Adahi via www.adahi.org, atau agen pemasaran resmi dari Adahi seperti kantor pos, Bank Ar-Rajhi, atau lainnya.
“Bekerja sama dengan pihak-pihak yang tidak berizin resmi dianggap sebagai pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi,” tegas Muchlis di Makkah, Arab Saudi, Rabu (21/5/2025).
“Jadi harap menjadi perhatian, jamaah haji dilarang mengunjungi dan/atau melakukan penyembelihan Dam/Hadyu dan kurban secara langsung di RPH yang ada di kota Makkah dan sekitarnya,”jelas dia.
Selain Al-Adahi, lanjut Muchlis, sebagai alternatif, jamaah dapat membayar dam/hadyu melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025 Tentang Pedoman Tata Kelola Dam/Hadyu.
Regulasi ini ditindaklanjuti dengan terbitnya Surat Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun 2025 tentang Harga dan Rekening Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 2025.
“Jamaah haji dapat melakukan pembayaran Dam/Hadyu melalui BAZNAS dengan Nomor Rekening 5005115180 Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), sebesar 570 SR atau sebesar minimal Rp. 2.520.000,” paparnya.
“Setelah membayar dam, jamaah selanjutnya mengonfirmasi ke nomor layanan BAZNAS +62 811-8882-1818,”ujar dia.