REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jamaah haji ilegal akan didenda senilai Rp 447 juta dan disanksi dengan hukuman tidak boleh masuk Arab Saudi selama 10 tahun. Sehubungan dengan itu, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Dirjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief meminta semua pihak agar tidak coba-coba memberangkatkan jamaah haji ilegal.
Hilman mengatakan, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sudah menegaskan tahun ini akan sangat selektif dan ketat dalam menyeleksi orang-orang yang akan masuk ke Makkah sebelum musim haji. Saat ini sudah banyak yang tidak boleh masuk ke Makkah kecuali dengan visa haji.
"Dan kami memohon dukungan serta kerjasama dari berbagai pihak untuk tidak coba-coba memberangkatkan orang Indonesia tanpa visa haji di musim haji ini," kata Hilman saat Konferensi Pers Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 H/ 2025 M di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, Kamis (1/5/2025)
Ia menerangkan bahwa pada 5 Juni 2025, wukuf di Arafah. Setelah tanggal 6, 7 dan 8 Juni 2025, biasanya pemerintah Arab Saudi membuka pintu bagi jamaah umroh.
Hilman menegaskan, selain dendanya besar, ada konsekuensi lain dari pelanggaran imigrasi terhadap jamaah haji ilegal, yaitu sanksi sepuluh tahun tidak boleh kembali lagi ke Arab Saudi.
Untuk diketahui, sesuai Rencana Perjalanan Haji (RPH) Kemenag, jamaah haji Indonesia secara bertahap mulai memasuki Asrama Haji pada Kamis (1/5/2025).
