Kamis 01 May 2025 16:39 WIB

Sanksi Bagi Jamaah Haji Ilegal: Denda Rp 447 Juta dan Sepuluh Tahun Dilarang ke Saudi

Saat ini, sudah banyak yang tidak boleh masuk ke Makkah kecuali dengan visa haji.

Rep: Fuji EP/ Red: A.Syalaby Ichsan
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief
Foto: Dok Kemenag
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jamaah haji ilegal akan didenda senilai Rp 447 juta dan disanksi dengan hukuman tidak boleh masuk Arab Saudi selama 10 tahun. Sehubungan dengan itu, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Dirjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief meminta semua pihak agar tidak coba-coba memberangkatkan jamaah haji ilegal.

Hilman mengatakan, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sudah menegaskan tahun ini akan sangat selektif dan ketat dalam menyeleksi orang-orang yang akan masuk ke Makkah sebelum musim haji. Saat ini sudah banyak yang tidak boleh masuk ke Makkah kecuali dengan visa haji.

Baca Juga

"Dan kami memohon dukungan serta kerjasama dari berbagai pihak untuk tidak coba-coba  memberangkatkan orang Indonesia tanpa visa haji di musim haji ini," kata Hilman saat Konferensi Pers Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 H/ 2025 M di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, Kamis (1/5/2025)

Ia menerangkan bahwa pada 5 Juni 2025, wukuf di Arafah. Setelah tanggal 6, 7 dan 8 Juni 2025, biasanya pemerintah Arab Saudi membuka pintu bagi jamaah umroh. 

Hilman menegaskan, selain dendanya besar, ada konsekuensi lain dari pelanggaran imigrasi terhadap jamaah haji ilegal, yaitu sanksi sepuluh tahun tidak boleh kembali lagi ke Arab Saudi.

Untuk diketahui, sesuai Rencana Perjalanan Haji (RPH) Kemenag, jamaah haji Indonesia secara bertahap mulai memasuki Asrama Haji pada Kamis (1/5/2025).

photo
Petugas menyusun paspor jamaah calon haji kloter 1 Jakarta yang tiba di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Kamis (1/5/2025). Sebanyak 393 jamaah calon haji kloter 1 mulai masuk ke Asrama Haji Pondok Gede Jakarta sebelum bertolak ke tanah suci untuk menjalani rangkaian ibadah haji. - (Republika/Edwin Dwi Putranto)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement