REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON — Pengadilan Distrik di Vermont, Amerika Serikat, pada Rabu (30/4/2025), memerintahkan agar Mohsen Mahdawi, seorang mahasiswa Universitas Columbia kelahiran Tepi Barat yang telah ditahan karena protes anti-Israel di kampus, dibebaskan dengan jaminan.
Hakim pengadilan tersebut menyatakan, ada klaim substansial bahwa penahanan terhadap Mahdawi merupakan balasan atas kebebasan berpendapat, lapor The Washington Post.
Mahdawi telah membuat "klaim substansial bahwa penahanannya merupakan hasil dari pembalasan atas kebebasan berbicara yang dilakukannya sebagai mahasiswa di kampus Columbia," tulis surat kabar tersebut dengan mengutip pernyataan Hakim Distrik Geoffrey W. Crawford pada sidang yang digelar, Rabu waktu setempat.
Meskipun ada perintah pembebasan pengadilan, kasus federal terhadap Mahdawi, serta proses imigrasinya, disebut akan terus berlanjut.
Pemerintahan Presiden AS Donald Trump berupaya mendeportasi Mahdawi, dengan alasan dalam gugatan bahwa kritiknya terhadap tindakan Israel di Gaza dan aktivitas protes sebelumnya "akan memiliki konsekuensi kebijakan luar negeri yang merugikan dan akan membahayakan kepentingan kebijakan luar negeri AS yang mendesak."
Kemudian masih pada hari yang sama, senator dan mantan kandidat presiden Bernie Sanders memuji keputusan pengadilan tersebut, seraya menyebutnya sebagai "langkah maju yang besar dalam perjuangan melawan otoritarianisme."
"Mohsen Mahdawi dibebaskan dengan jaminan hari ini dari penahanan ilegalnya di tangan pemerintahan Trump. Bagus. Di Amerika Serikat, Anda tidak seharusnya berakhir di sel penjara karena mengekspresikan pendapat Anda," kata Sanders di X.
Sebelumnya pada awal April, lembaga Imigrasi dan Bea Cukai AS menahan Mahdawi, seorang penduduk tetap AS berusia 34 tahun, saat Mahdawi sedang diwawancarai untuk memperoleh kewarganegaraan AS.