Selasa 21 Oct 2025 05:06 WIB

Lawan Mahkamah Internasional dan PBB, Israel Sita Lebih dari 70 Ribu Meter Tanah di Tepi Barat

Mahkamah Internasional menyatakan pendudukan Israel di wilayah Palestina Ilegal.

Buldozer militer Israel pascapencabutan pohon-pohon zaitun di desa Al-Mughayyir, Tepi Barat, Ahad, 24 Agustus 2025.
Foto: AP Photo/Majdi Mohammed
Buldozer militer Israel pascapencabutan pohon-pohon zaitun di desa Al-Mughayyir, Tepi Barat, Ahad, 24 Agustus 2025.

REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH — Penjajah Israel dilaporkan telah mengambil lebih dari 70.000 meter persegi tanah di provinsi Nablus, di wilayah utara Tepi Barat yang diduduki, menurut sebuah laporan.

Komisi Penjajahan dan Perlawanan Tembok pada Ahad (19/10/2025), mengatakan, tentara Israel menyita 70 dunam, 147 meter persegi (satu dunam = 1.000 meter persegi) tanah di provinsi Nablus berdasarkan "perintah penyitaan militer dan keamanan" yang dikeluarkan untuk beberapa desa di Nablus.

Baca Juga

Langkah itu bertujuan untuk membangun zona penyangga di sekitar pemukiman Eli di wilayah tersebut, kata komisi tersebut.

Laporan tersebut mengungkapkan, otoritas penjajah Israel menerbitkan perintah tersebut setelah berakhirnya masa keberatan, yang hanya berlangsung selama sepekan.

Sebanyak 53 perintah penyitaan militer telah dikeluarkan oleh Zionis Israel untuk memperluas kendali atas Tepi Barat yang diduduki sejak awal 2025, kata komisi tersebut.

Menurut Komisi Kolonisasi dan Perlawanan Tembok Palestina, Israel telah membangun setidaknya 710 pemukiman dan pos militer di Tepi Barat yang diduduki sejak 1967. Berdasarkan laporan, terdapat rata-rata satu pemukiman setiap 8 kilometer persegi.

Komunitas internasional, termasuk PBB, menganggap pemukiman Israel ilegal menurut hukum internasional.

photo
Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich memegang peta yang menunjukkan proyek pemukiman E1 saat konferensi pers di dekat pemukiman Maale Adumim, di Tepi Barat yang diduduki Israel, Kamis, 14 Agustus 2025. - ( AP Photo/Ohad Zwigenberg)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement