REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief menyebut Pemerintah Arab Saudi mengingatkan masyarakat Indonesia untuk tidak menggunakan visa selain visa haji ketika datang ke Tanah Suci pada musim haji 2025.
"Dua hari lalu saya dikontak langsung oleh Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Saudi. Mereka meminta Indonesia turut menyampaikan awareness atau kesadaran kepada masyarakat terkait larangan penggunaan visa selain visa haji," ujar Hilman saat melepas keberangkatan petugas haji di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Senin.
Hilman mengatakan Arab Saudi menyampaikan banyak kasus terjadi dimana masyarakat tertipu oleh pihak-pihak yang menjanjikan keberangkatan haji dengan visa non-haji, padahal hal itu dilarang keras oleh Pemerintah Arab Saudi.
Pemerintah Arab Saudi, kata Hilman, tengah berupaya memberikan pelayanan terbaik pada musim haji tahun ini dengan menerapkan regulasi yang sangat ketat demi menjamin keamanan dan kenyamanan jamaah.
Maka dari itu, lanjutnya, untuk menunjukkan tingkat kepatuhan yang tinggi terhadap aturan tersebut, masyarakat diingatkan agar tidak tergoda dengan tawaran haji tanpa antre.
"Mereka wanti-wanti betul, ini jangan sampai terjadi di Tanah Air. Karena itu untuk menunjukkan tingkat kepatuhan kita terhadap regulasi di Tanah Air dan di Tanah Suci, kita harapkan sudah tidak ada lagi visa selain visa haji," kata Hilman.
Sebelumnya Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan kolaborasi dari beragam pihak diperlukan dalam mencegah kemunculan kasus haji ilegal, seperti calon jamaah yang melaksanakan haji dengan visa yang tidak resmi.
"Untuk mencegah itu kan banyak instansi yang harus terlibat tentunya. Kita sudah menginstruksikan melalui edaran dalam bentuk penjelasan, tapi masih ada saja," kata Menag.
Anggota Komisi XIII DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengatakan penggunaan visa non-haji untuk ibadah haji merupakan bentuk pelanggaran keimigrasian yang tidak hanya menyangkut persoalan administratif, tetapi menyangkut pula muruah negara.
"Ini bukan hanya persoalan administratif, melainkan menyangkut muruah negara," kata Pangeran.