Rabu 23 Apr 2025 07:37 WIB

IHW: Jajanan Anak Mengandung Babi Masih Beredar di Kota-Kota Besar

Masyarakat merasa dirugikan oleh jajanan berlabel halal tapi haram.

Rep: Fuji EP/ Red: A.Syalaby Ichsan
Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Hukum dan HAM  Ikhsan Abdullah berbicara kepada media terkait produk penyumbang dana Zionis Israel yang digelar di kantor MUI, Rabu (15/11/2023).
Foto: Dok.Republika
Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah berbicara kepada media terkait produk penyumbang dana Zionis Israel yang digelar di kantor MUI, Rabu (15/11/2023).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Berdasarkan hasil survei Indonesia Halal Watch (IHW) di sejumlah daerah, makanan olahan berupa jajanan anak berlabel halal tapi mengandung unsur babi masih beredar. IHW menilai, jajanan haram tersebut belum ditarik dari pasaran karena lemahnya pengawasan dan penegakan peraturan oleh pemerintah.

Founder IHW, Ikhsan Abdullah mengatakan, berdasarkan hasil pantauan IHW, jajanan anak bersertifikasi halal yang mengandung unsur babi masih beredar di kota-kota besar. Di antaranya di Jakarta, Bandung, Depok dan Cirebon. 

Baca Juga

"Ingin saya tegaskan, betapa lemah pengawasan dan negara untuk menarik barang ini yang telah jelas dinyatakan sebagai barang haram berlabel halal," kata Ikhsan kepada Republika, Selasa (22/4/2025)

Untuk diketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 11 batch produk dari sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine) yang dibuktikan melalui pengujian laboratorium untuk parameter uji DNA dan peptida spesifik porcine.

Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan 11 batch produk dari 9 (sembilan) produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine) yang dibuktikan melalui pengujian laboratorium untuk parameter uji DNA dan peptida spesifik porcine. Dari sembilan produk tersebut, terdapat sembilan batch produk dari tujuh produk yang sudah bersertifikat halal, dan dua batch produk dari dua produk yang tidak bersertifikat halal. 

Ikhsan yang juga Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI) mengatakan, kalau tidak berlabel halal silahkan saja makanan tersebut dijual, tapi harus mencantumkan informasi bahwa barang tersebut tidak halal.

IHW menyeru agar segera dilakukan penarikan makanan olahan berupa jajanan anak tersebut. IHW juga menyeru pemerintah dalam hal ini BPJPH harus melakukan tindakan yang serius kepada pelaku usaha yang memproduksi makanan haram berlabel halal.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement