REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para orang tua mesti berhati-hati ketika ingin membelikan jajan untuk anaknya di minimarket. Pasalnya, produk manisan Marshmallow bersertifikat halal yang mengandung unsur babi (porcine) masih beredar di pasaran.
Pada Selasa (22/4/2025) malam, Republika.co.id pun melakukan pemantauan langsung ke beberapa minimarket di Jakarta. Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menyatakan produk jajanan anak tersebut akan ditarik dari pasaran.
Saat mengunjungi minimarket AM yang berada di Jalan Raden Saleh Raya Jakarta Pusat, tampak beberapa produk Marshmallow yang digantung di etalase, seperti produk ChompChomp Mallow Pain, Ice Cream Mellow, dan produk marshmallow berbentuk semangka.
Namun, di gerai ritel ini tidak ditemukan adanya produk Marshmallow yang mengandung unsur babi seperti yang telah dirilis BPJPH bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Salah satu kasir di Minimarket AM, Shifa mengatakan, beberapa produk Marshmallow di gerai ritel ini telah ditarik oleh BPOM pada Senin (21/4/2025) malam.
"Ada kemarin (yang ditarik), sekitar jam tujuh malam," ujar Shifa saat ditanya di kasir.