Rabu 23 Apr 2025 05:54 WIB

Malaysia Wajibkan Importir Tarik Produk Marshmallow Kandungan Babi

Pemerintah Malaysia memandang serius temuan BPOM dan BPJPH Indonesia.

 Jajanan anak Chomp Chomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga) dan Chomp Chomp Marshmallow (Mini Marshmallow) mengandung unsur babi masih beredar di pasar modern di Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Foto: Republika/Fuji Eka Permana
Jajanan anak Chomp Chomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga) dan Chomp Chomp Marshmallow (Mini Marshmallow) mengandung unsur babi masih beredar di pasar modern di Jakarta, Selasa (22/4/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Baru-baru ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan adanya sembilan produk permen marshmallow yang mengandung babi walaupun berlabel halal. Temuan ini ditanggapi serius oleh pemerintah Malaysia.

Dalam rilis yang terbit pada 22 April 2025, Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM) menyatakan dukungan penuh pada BPJPH dan BPOM Indonesia dalam menangani temuan pelanggaran atas aturan mengenai produk halal.

Baca Juga

Sebagai tindakan pencegahan awal, JAKIM akan segera menerjunkan tim ke lapangan untuk mengecek peredaran sembilan produk marshmallow tersebut di pasaran Malaysia. Ini dilakukan bersama dengan Majlis Agama Islam Negeri (MAIN) dan Jabatan Agama Islam Negeri (JAIN) setempat.

Selain itu, otoritas Malaysia juga menginstruksikan pengimpor sembilan produk tersebut agar segera menarik seluruh marshmallow ini dari peredaran.

"JAKIM turut mengarahkan pihak-pihak pengimport yang terlibat segera menghubungi JAKIM melalui emel ukkjakim@islam.gov.my dan mengambil tindakan penarikan balik produk terbabit dari pasaran Malaysia," demikian petikan pernyataan tertulis yang ditandatangani Ketua Pengarah JAKIM Dato' Dr Sirajuddin bin Suhaimee, dikutip Republika, Rabu (23/4/2025).

Pemerintah Malaysia juga mengajak masyarakat agar menyadari dan ikut menginformasikan temuan BPOM dan BPJPH Indonesia ini di lingkungan masing-masing. Adapun pihak pemilik toko dapat menurunkan sembilan produk marshmallow itu dari rak-rak mereka atau memasang pemberitahuan bahwa jajanan anak ini adalah non-halal.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement