REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Laporan keuangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) saat ini sedang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Kepala BPKH Fadlul Imansyah pun memastikan bahwa pengelolaan dana haji dilakukan secara transparan, aman, dan sesuai prinsip syariah.
Berdasarkan laporan keuangan konsolidasi 2024 (unaudited), nilai manfaat dari investasi dan penempatan dana haji tercapai 101,02 persen dari target. Dari target Rp 11,515 triliun, realisasi mencapai Rp 11,633 triliun.
Capaian tersebut melebihi target yang ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) yang merupakan gabungan hasil pengelolaan investasi sebesar Rp 9,29 triliun dan penempatan di bank Rp 2,34 triliun.
Sebagaimana diamanatkan undang-undang, sebagian dana memang harus selalu disimpan dalam bentuk penempatan bank yang likuid untuk menjaga likuiditas minimum sebesar dua kali Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Karena itu, tidak seluruh dana dikelola dalam instrumen investasi.
Fadlul mengatakan, laporan keuangan yang dipublikasikan tersebut menunjukkan komitmen BPKH dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas.