Kamis 17 Apr 2025 16:43 WIB

BPKH Pastikan Dana Haji Dikelola Transparan dan Sesuai Prinsip Syariah

Nilai manfaat dari investasi dan penempatan dana haji tercapai 101,02 persen.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
Setoran dana haji (ilustrasi).
Foto: Republika/Wihdan
Setoran dana haji (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Laporan keuangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) saat ini sedang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Kepala BPKH, Fadlul Imansyah pun memastikan bahwa pengelolaan dana haji dilakukan secara transparan, aman, dan sesuai prinsip syariah. 

Berdasarkan laporan keuangan konsolidasi 2024 (unaudited), nilai manfaat dari investasi dan penempatan dana haji tercapai 101,02 persen dari target. Dari target Rp 11,515 triliun, realisasi mencapai Rp 11,633 triliun. 

 

Capaian tersebut melebihi target yang ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) yang merupakan gabungan hasil pengelolaan investasi sebesar Rp 9,29 triliun dan penempatan di bank Rp 2,34 triliun. 

 

Sebagaimana diamanatkan undang-undang, sebagian dana rmmang harus selalu disimpan dalam bentuk penempatan bank yang likuid untuk menjaga likuiditas minimum sebesar dua kali Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Karena itu, tidak seluruh dana dikelola dalam instrumen investasi.

 

Fadlul mengatakan, laporan keuangan yang dipublikasikan tersebut menunjukkan komitmen BPKH dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas.

 

"Kami sampaikan laporan keuangan sebagai bentuk keterbukaan publik. Seluruh dana haji sudah diinvestasikan secara hati-hati dan sesuai regulasi. Alhamdulillah, nilai manfaat yang kami capai bahkan melebihi target," ujar Fadlul dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Kamis (17/4/2025). 

 

Fadlul menambahkan, strategi investasi BPKH tidak hanya mengejar imbal hasil, tetapi juga memperhatikan likuiditas dan keamanan dana.

 

"Dana jamaah harus siap kapan saja dibutuhkan. Karena itu kami tetap simpan sebagian di deposito dan instrumen jangka pendek yang aman, minimal dua kali Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, sekitar Rp 40,7 triliun," ucap Fadlul.

 

Dia juga menjelaskan bahwa porsi penempatan dana di bank syariah terus ditekan agar dana bisa lebih berkembang lewat investasi lain yang tetap sesuai syariah. Pada 2024 proporsinya hanya 23,75 persen, turun dari 24,97 persen pada 2023.

 

Selain itu, terdapat efisiensi anggaran operasional yang sisa anggarannya akan kembali ke Kas Haji dan menjadi dana kelolaan yang produktif.

 

"Kami ini mengelola dana umat, tentu prinsip syariah dan kehati-hatian jadi prioritas utama. Di atas semua, kami jaga amanah jamaah agar bisa berangkat haji dengan tenang," kata Fadlul.

 

Seperti diketahui, saat ink laporan keuangan BPKH sedang diaudit oleh BPK RI. BPKH pun telah enam tahun berturut-turut mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement