Kamis 17 Apr 2025 12:01 WIB

KJRI Jeddah Imbau WNI Waspadai Penyelewengan Visa untuk Ibadah Haji

Musim haji tahun ini akan diramaikan dengan inovasi kerajaan Saudi.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Erdy Nasrul
Petugas Kementerian Agama sedang melakukan pendataan pembuatan visa haji.
Foto: darmawan / republika
Petugas Kementerian Agama sedang melakukan pendataan pembuatan visa haji.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KJRI Jeddah mengimbau seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang akan melaksanakan ibadah haji tahun ini (1446 Hijriah) agar dapat menaati prosedur resmi, sah, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Arab Saudi. KJRI Jeddah secara khusus mengingatkan tentang modus-modus penyelewengan visa dalam pelaksanaan ibadah haji.

KJRI Jeddah mengungkapkan, terdapat beberapa jenis praktik ibadah haji berdasarkan visa. Pertama, haji reguler atau khusus. "Haji jenis ini dikelola oleh Pemerintah Indonesia berdasarkan kuota resmi yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi," kata KJRI Jeddah dalam keterangannya yang dirilis Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Rabu (16/4/2025).

Baca Juga

Kedua, haji mujamalah. KJRI Jeddah menjelaskan, haji jenis ini merupakan undangan khusus dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi kepada individu-individu tertentu. Seluruh biaya pelaksanaan haji menjadi tanggungan Pemerintah Arab Saudi.

Ketiga, haji furoda. KJRI Jeddah mengungkapkan, haji furoda merupakan undangan pemberian visa dari Pemerintah Arab Saudi. "Visa ini baru dapat diterbitkan setelah yang bersangkutan membeli paket haji melalui aplikasi Nusuk," katanya.

Keempat, haji dakhili, yakni fasilitas haji yang diberikan kepada penduduk dalam negeri Arab Saudi, baik warga lokal maupun asing. KJIR Jeddah mengingatkan, saat ini marak terjadi praktik jual beli paket haji dakhili kepada WNI dari luar Arab Saudi.

"Praktik ini dilakukan dengan cara WNI datang ke Arab Saudi beberapa bulan sebelum musim haji, kemudian WNI tersebut diberikan visa kerja di Arab Saudi, lalu WNI tersebut kembali ke Indonesia dan selanjutnya membeli paket haji melalui aplikasi Nusuk. Secara aturan di Arab Saudi, praktik haji dakhili sah, namun dalam praktiknya terjadi beberapa kasus di mana para sponsor melakukan ingkar janji, sehingga jemaah mengalami kesulitan untuk kembali ke Indonesia," kata KJRI Jeddah.

Kelima, haji menggunakan visa pekerja musiman. KJRI Jeddah mengungkapkan, dalam setiap penyelenggaraan ibadah haji, Pemerintah Arab Saudi mengundang para pekerja dari berbagai negara untuk menjadi pekerja musiman membantu pelaksanaan ibadah haji. "Namun, beberapa pihak menyalahgunakan visa ini dan menawarkan paket haji dengan visa kerja musiman. Paket haji ini tidak sah menurut hukum dan aturan Pemerintah Arab Saudi," ungkap KJRI Jeddah.

Keenam, haji menggunakan visa ziarah dan visa umrah. KJRI Jeddah mengingatkan, Pemerintah Arab Saudi melarang penggunaan kedua jenis visa tersebut untuk pelaksanaan ibadah haji. "Prinsip 'La Hajj Bila Tasrih' atau 'Tidak boleh berhaji tanpa izin untuk berhaji' berlaku ketat. Tahun lalu, banyak kasus jemaah haji Indonesia yang tertipu dan gagal berhaji karena menggunakan visa ini," kata KJRI Jeddah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement