REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Gus Nusron Wahid menyampaikan bahwa saat ini terdapat ketimpangan serius dalam penguasaan lahan di Indonesia. Di mana 46 persen lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) dikuasai oleh 3.500 perusahaan yang terafiliasi hanya kepada 60 grup usaha besar.
“Ini menunjukkan belum adanya keadilan dalam distribusi pemanfaatan lahan. Negara harus hadir membuka ruang bagi pelaku ekonomi baru, termasuk ormas seperti PUI,” kata Gus Nusron dalam siaran pers yang diterima Republika, Kamis (17/4/2025)
Persatuan Umat Islam (PUI) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia dalam sebuah acara resmi yang digelar di Auditorium KH Ahmad Sanusi, Pondok Pesantren Syamsul Ulum, Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Penandatanganan itu menandai sinergi strategis antara negara dan organisasi masyarakat Islam yang telah eksis sejak sebelum kemerdekaan, dalam upaya menata dan mengoptimalkan aset-aset keumatan, khususnya tanah wakaf dan lembaga pendidikan milik PUI.
