Rabu 16 Apr 2025 14:46 WIB

Perbedaan Haji Reguler, Haji Khusus, dan Haji Furoda Beserta Harganya

Umat Islam dari berbagai dunia akan segera memasuki Musim Haji 2025.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
Rukun Haji (ilustrasi)
Foto: republika
Rukun Haji (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Umat Islam dari berbagai dunia akan segera memasuki Musim Haji 2025, termasuk di Indonesia. Kementerian Agama RI pun tengah melakukan persiapan untuk memberangkatkan jamaah haji Indonesia, baik jamaah haji reguler mandiri maupun jamaah haji yang ikut Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH). 

Indonesia tahun ini mendapat 221 ribu kuota jamaah haji yang terdiri dari 201.063 jamaah reguler, 1.572 petugas haji daerah, 685 pembimbing pada KBIH, serta 17.680 jamaah haji khusus.

Baca Juga

Di samping itu, ada juga masyarakat Indonesia yang berangkat ke Tanah Suci dengan haji Furoda, yaitu program haji yang diatur langsung oleh pemerintah Arab Saudi. 

Lantas apa perbedaan antara jamaah haji reguler, haji khusus/plus, dan Haji Furoda? Ini dia: 

1. Jamaah Reguler

Jumlah jamaah haji terbanyak setiap tahunnya adalah jamaah haji reguler yang dikelola langsung oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama. Haji reguler ini terbagi lagi menjadi haji reguler mandiri dan haji reguler yang mengikuti KBIH. 

Besaran biaya haji reguler mandiri (Non KBIH) sesuai dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang ditetapkan  pemerintah dan DPR RI. Tahun 2025 ini, pemerintah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 sekitar 89,4 juta (yang dibayar jamaah sekitar Rp 55,4 juta, sisanya dari nilai manfaat yang dikelola BPKH).

Jamaah haji reguler mandiri akan mendapatkan bimbingan Kemenag hanya dari Kemenag dengan delapan kali pertemuan. Akomodasi yang disiapkan sesuai dengan standar pemerintah. 

Sedangkan antrean jamaah haji reguler mandiri saat ini sudah sangat panjang. Bahkan, bisa sampai belasan hingga puluhan tahun tergantung daerah.

Sementara, jamaah haji reguler yang ikut KBIH dikenakan biaya tambahan. Besarannya tergantung KBIH-nya. Tapi, biasanya biayanya sekitar Rp 5-15 juta untuk bimbingan, transport lokal, konsumsi, seragam, dan lain-lain.

Jamaah haji jenis ini biasanya juga akan mendapatkan bimbingan Manasik lebih intensif karena dibimbing langsung oleh KBIH. Keunggulannya, jamaah akan mendapatkan perlindungan lebih terstruktur dan berkelanjutan. Sedangkan akomodasinya sama dengan jamaah reguler lainnya.

2. Haji Khusus (Plus)

Jenis haji ini biasanya dikelola oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang berizin dari Kemenag. Namun, biaya yang dikeluarkan jamaah haji khusus ini tentunya lebih mahal daripada jamaah haji reguler, tergantung paketnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement