REPUBLIKA.CO.ID, Seorang Muslim yang sakit dan diinfus tidak dapat melakukan wudhu maupun tayamum ketika hendak menunaikan sholat karena khawatir kondisi sakitnya semakin parah atau semakin lama sembuh bila terlalu banyak bergerak. Lalu, bagaimana caranya untuk menunaikan sholat? Bolehkah baginya mengikuti pendapat mazhab selain Syafi'i, misalkan, sehingga memungkinkannya lebih mudah dalam menunaikan sholat dalam kondisi tersebut?
Pengasuh Pondok Pesantren Daarul 'Ilmi, Semarang, Habib Muhammad bin Farid Al Muthohar, mengatakan, menunaikan sholat lima waktu wajib bagi seluruh umat Islam selama masih berakal. Artinya, selama seseorang masih berakal, ia wajib melaksanakan sholat lima waktu. Habib Muhammad mengatakan, shollat lima waktu dapat dikerjakan semampunya, baik rukun maupun syaratnya.
Dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin karya Habib Abdurrahman bin Muhammad al-Masyhur, seseorang yang sakit wajib melaksanakan sholat lima waktu dengan menunaikan rukunnya, syaratnya, dan kesunahannya dengan semampunya sesuai kemungkinan untuk dilakukan orang yang sakit tersebut dengan semaksimal mungkin.
Seseorang yang sedang sakit dapat menunaikan sholat dengan duduk, tidur miring, telentang, atau bahkan bila tidak bisa bergerak sama sekali maka ia dapat menggunakan isyarat pancaindra, misalnya dengan matanya. Bahkan, seseorang yang sedang sakit boleh menggunakan hatinya sebagai isyarat gerak untuk menunaikan sholat ketika seluruh anggota tubuhnya ataupun pancaindranya tidak dapat digunakan karena sakit.