REPUBLIKA.CO.ID,GAZA -- Israel menggempur Gaza dan mengebom sebuah tenda yang menampung para jurnalis di dekat Rumah Sakit (RS) Nasser di Khan Younis, Gaza, Palestina. Akibat tindakan militer Israel yang tidak manusiawi tersebut, sedikitnya dua orang wafat dan tujuh lainnya terluka.
Serangan terbaru ini terjadi setelah militer Israel membunuh lebih dari 50 orang dan memerintahkan penduduk di lima lingkungan di pusat kota Deir el-Balah untuk mengungsi.
Pasukan Israel juga telah menembak dan membunuh seorang anak laki-laki Palestina-Amerika di Tepi Barat yang dijajah Israel. Kemudian Israel juga membunuh dua orang lainnya di Lebanon selatan.
Pasukan Amerika Serikat (AS) telah membunuh sedikitnya empat orang di ibukota Yaman, Sanaa. Demikian dilaporkan laman Al Jazeera, Senin (7/4/2025).
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Gaza mengatakan sedikitnya 50.695 warga Palestina dipastikan wafat dan 115.338 lainnya terluka oleh militer Israel yang sedang melakukan genosida di Gaza.
Kantor Media Pemerintah memperbarui jumlah korban wafat menjadi lebih dari 61.700 orang Gaza, dan mengatakan bahwa ribuan orang yang hilang di bawah reruntuhan diperkirakan telah wafat juga.
Setidaknya 1.139 orang tewas dari pihak Israel selama serangan 7 Oktober 2023 yang dipimpin Hamas yang sedang memperjuangkan kemerdekaan Palestina. Lebih dari 200 orang Israel lainnya ditawan Hamas.
Meski telah terang bagi dunia bahwa Israel melakukan genosida di Gaza. Pada Desember 2024, Amerika Serikat menolak laporan Amnesti Internasional yang menyatakan adanya "bukti konklusif" bahwa Israel telah melakukan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza. Amerika terus membela Israel dalam melakukan genosida terhadap masyarakat sipil di Gaza, Palestina.
"Kami tidak sependapat dengan kesimpulan dalam laporan tersebut. Kami telah mengatakan sebelumnya dan terus berpendapat bahwa tuduhan genosida itu tidak berdasar," kata Wakil Juru Bicara Departemen Luar Negeri Amerika Serikat, Vedant Patel kepada wartawan, Kamis (5/12/2024)
Sebelumnya, Amnesti Internasional menyatakan telah menemukan dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa Israel telah dan terus melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza.
Organisasi yang berbasis di London itu mengatakan telah memeriksa tindakan Israel di Gaza dengan cermat dan secara menyeluruh, mempertimbangkan pola pengulangan dan kejadian simultan, serta dampak langsung maupun konsekuensi kumulatif yang saling memperkuat.
Mahkamah Pidana Internasional (ICC) juga mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional atas perang mematikan yang dilakukan rezim Zionis itu di Gaza.