REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktivitas berpacaran seolah sudah menjadi hal lumrah dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Padahal, agama Islam dengan jelas melarang pacaran karena dinilai mendekati perbuatan zina.
Di dalam Alquran surah al-Isra ayat ke-32, Allah SWT telah mengingatkan manusia sebagai makhluk ciptaan-Nya. "Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk."
Dalam surah tersebut, disebutkan bahwa berpacaran masuk dalam kategori zina. Dalam Islam, zina adalah persetubuhan antara laki-laki dan perempuan tanpa ikatan pernikahan. Dosa juga akan timbul meski hanya "sekadar" berduaan dan berpegangan tangan di antara yang bukan mahram. Sebab, kedua perkara itu dapat digolongkan sebagai "mendekati zina," terlebih lagi bila dilakukan dengan syahwat.
Jika anak tumbuh remaja dan sudah mulai berpacaran, dosanya ditanggung siapa? Orang tuanyakah atau anak itu sendiri?
Persoalan ini dibahas seorang ulama kondang, Buya Yahya, dalam kanal Youtube Al Bahjah TV. Itu dalam video ceramahnya yang bertajuk "Dosa Pacaran Orang Tua yang Menanggungnya, Benarkah?"
Buya Yahya mengatakan, siapa saja orang tua yang memperbolehkan anaknya berpacaran, apalagi sampai buah hatinya itu melakukan hubungan badan dengan seseorang tanpa ikatan pernikahan, maka orang tua itu akan dimintai pertanggungjawaban. Si bapak atau ibu mesti bertanggung jawab soal didikan kepada anaknya semasa ia hidup.
View this post on Instagram