REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA — Sekelompok pakar independen hak asasi manusia PBB mendesak lebih banyak negara untuk bergabung dalam Hague Group, sebuah blok negara yang berkoordinasi untuk menegakkan akuntabilitas atas pelanggaran hukum internasional oleh Israel.
Pernyataan tersebut disampaikan menjelang berakhirnya sidang Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB pada 4 April, dengan ajakan untuk menghormati putusan Mahkamah Internasional (ICJ) dan Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Hague Group dibentuk pada 31 Januari, dan menurut para pakar, pembentukan ini menjadi preseden historis yang menunjukkan bagaimana negara-negara dapat bersatu untuk mencegah keruntuhan nyata terhadap sistem hukum internasional, supremasi hukum, dan perlindungan HAM secara menyeluruh.
Mereka menegaskan bahwa sistem hukum internasional kini berada dalam ancaman serius akibat kelambanan komunitas internasional menghadapi pelanggaran berat hukum internasional yang dilakukan oleh Israel.
“Pada persimpangan sejarah ini, perlindungan terhadap sistem hak asasi manusia internasional menuntut tindakan yang tegas, berprinsip, dan terkoordinasi,” tegas para pakar.
“Jika negara-negara gagal bertindak, sistem multilateral akan mengalami kemunduran puluhan tahun,” tambah mereka.
Para pakar menyatakan bahwa sejak terbentuknya otoritas Israel, pelanggaran terhadap hukum internasional dan ketidakadilan telah menjadi hal yang lazim, bukan pengecualian.
“Serangan Israel terhadap rakyat Palestina, terhadap Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan terhadap prinsip-prinsip dasar hukum internasional telah merusak fondasi tatanan multilateral dunia,” ungkap mereka.
