Jumat 21 Mar 2025 06:28 WIB

Bolehkah Berikan Zakat Fitrah kepada Orang yang Berzakat Juga?

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi tiap Muslim.

  Zakat Fitrah (ilustrasi)
Foto: Dok Republika
Zakat Fitrah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu amalan yang marak dilakukan pada bulan suci Ramadhan adalah zakat fitrah. Seperti halnya puasa wajib, ini pun menjadi salah satu rukun Islam.

Fungsi zakat fitri adalah membersihkan harta si pembayar zakat dan sekaligus untuk menyantuni orang-orang mustahik. Secara umum, mereka yang berhak menerima zakat adalah delapan golongan (asnaf), sebagaimana dijelaskan dalam Alquran surah al-Taubah ayat ke-60.

Baca Juga

Pembayaran atau penarikan zakat fitri mulai dilakukan di sepanjang bulan Ramadhan dan selambat-lambatnya sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri tanggal 1 Syawal. Semakin mendekati akhir Ramadhan, biasanya makin banyak Muslimin yang menunaikan zakat fitrah.

Sudah jelas bahwa zakat fitrah diberikan kepada mustahik. Namun, apakah boleh amil menyalurkan zakat fitrah kepada orang yang berzakat juga?

Seorang ulama ahli tafsir Alquran, Prof Muhammad Quraish Shihab memberikan penjelasan. Menurut dia, jika penerima zakat fitrah itu memang merupakan mustahik, yakni termasuk dalam salah satu dari delapan asnaf, maka tidak salah untuk memberikannya.

“Mereka juga membayar zakat fitrah karena membayarnya merupakan kewajiban bagi setiap yang memiliki kelebihan pangan walau untuk sehari semalam, dan hidup sejak saat terakhir bulan Ramadhan sampai walau sedetik setelah akhir Ramadhan,” kata M Quraish Shihab, dikutip dari buku M Quraish Shihab Menjawab terbitan Lentera Hati halaman 206.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Itu berdasar hadis yang diriwayatkan Imam Muslim. "Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadan atas setiap jiwa dari kaum Muslimin, baik orang merdeka, hamba sahaya, laki-laki atau pun perempuan, anak kecil maupun dewasa, yaitu berupa satu sha kurma atau satu sha gandum" (HR Muslim).

Satu sha sama dengan seperenam liter Mesir, yakni sama dengan 2.167 gram. Namun, konversi ini berdasarkan timbangan dengan gandum. Apabila di Indonesia, makanan pokoknya---umumnya---adalah beras yang memiliki berat jenis lebih besar daripada gandum. Karena itu, umumnya ulama di Tanah Air menambah dari ukuran tersebut, sehingga menjadi ± 2,5 kilogram beras untuk tiap pembayar zakat (muzaki).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement