Kamis 20 Mar 2025 10:07 WIB

Biaya Sertifikasi Halal Mahal? LPPOM: Waspada Calo Mengaku Konsultan

Pelaku usaha perlu cermat memperhatikan perincian biaya.

Rep: Fuji E. Permana/ Red: Ani Nursalikah
Warga melakukan konsultasi sertifikasi halal di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Jakarta, Senin (17/2/2025). Layanan pengurusan sertifikasi halal tersebut dilakukan untuk memenuhi standar jaminan halal bagi semua pelaku usaha baik sekala besar atau UMKM. Sementara, menurut Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, biaya mengurus sertifikasi halal bagi UMKM seperti warung makan dan warteg senilai Rp1 juta. Oleh Karena itu, Pemerintah mewajibkan bagi pelaku usaha untuk memiliki sertifikasi halal pada produk yang dipasarkan di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintahn (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Warga melakukan konsultasi sertifikasi halal di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Jakarta, Senin (17/2/2025). Layanan pengurusan sertifikasi halal tersebut dilakukan untuk memenuhi standar jaminan halal bagi semua pelaku usaha baik sekala besar atau UMKM. Sementara, menurut Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, biaya mengurus sertifikasi halal bagi UMKM seperti warung makan dan warteg senilai Rp1 juta. Oleh Karena itu, Pemerintah mewajibkan bagi pelaku usaha untuk memiliki sertifikasi halal pada produk yang dipasarkan di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintahn (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Isu utama terkait sertifikasi halal yang kerap muncul adalah biaya sertifikasi dianggap mahal dan proses pemeriksaan dinilai memakan waktu lama. Diduga hal ini terjadi karena ada keterlibatan calo berkedok konsultan yang membuat proses sertifikasi halal menjadi lebih mahal dan rumit.

Direktur Utama Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Muti Arintawati mengatakan penting bagi para pengusaha mewaspadai calo yang mengaku konsultan halal. Calo tersebut hanya memungut biaya besar tanpa membantu proses sertifikasi halal.

Baca Juga

"Pelaku usaha perlu cermat memperhatikan perincian biaya apabila menggunakan jasa konsultan, waspada terhadap calo berkedok konsultan yang hanya mengambil untung," kata Muti kepada Republika, Rabu malam (19/3/2025).

Muti juga mengungkapkan implementasi tarif sertifikasi halal di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan. Sebagian pelaku usaha merasa biaya yang harus dikeluarkan cukup besar, terutama bagi usaha mikro dan kecil. Namun, sebenarnya tarif yang ditetapkan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan dikeluarkan pemerintah.

"Sebagian besar biaya dari tarif pemeriksaan halal dialokasikan untuk operasional lembaga, edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha, serta program Corporate Social Responsibility (CSR) yang mendukung peningkatan kesadaran halal di Indonesia," jelas Muti.

Ia menyampaikan salah satu pertanyaan yang sering muncul dari pelaku usaha adalah berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan sertifikat halal. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 Pasal 82, lama waktu pemeriksaan halal mengikuti standar Service Level Agreement (SLA) yang telah ditetapkan.

photo
Jalur sertifikasi halal. - (LPPOM)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement