Kamis 20 Mar 2025 08:37 WIB

Sertifikasi Halal Dianggap Mahal dan Lama, LPPOM Ungkap Penyebabnya

Implementasi tarif sertifikasi halal di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan.

Rep: Fuji E. Permana/ Red: Ani Nursalikah
Direktur Utama LPH Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Muti Arintawati dan Ketua Ketua Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPHI) Elvina A Rahayu di Jakarta, Rabu (20/3/2025).
Foto: Republika/Fuji Eka Permana
Direktur Utama LPH Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Muti Arintawati dan Ketua Ketua Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPHI) Elvina A Rahayu di Jakarta, Rabu (20/3/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sertifikasi halal menjadi topik yang banyak diperbincangkan oleh pelaku usaha. Isu utama yang kerap muncul adalah biaya sertifikasi dianggap mahal dan proses pemeriksaan dinilai memakan waktu lama.

Diduga ada keterlibatan calo berkedok konsultan yang membuat proses sertifikasi halal menjadi lebih mahal dan rumit. Hal ini disampaikan Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPH LPPOM).

Baca Juga

Direktur Utama LPH LPPOM Muti Arintawati mengatakan implementasi tarif sertifikasi halal di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan. Sebagian pelaku usaha merasa biaya yang harus dikeluarkan cukup besar, terutama bagi usaha mikro dan kecil. Namun, sebenarnya tarif yang ditetapkan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan dikeluarkan pemerintah.

"Sebagian besar biaya dari tarif pemeriksaan halal dialokasikan untuk operasional lembaga, edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha, serta program Corporate Social Responsibility (CSR) yang mendukung peningkatan kesadaran halal di Indonesia," kata Muti kepada Republika.co.id, Rabu (19/3/2025)

Ia menyampaikan salah satu pertanyaan yang sering muncul dari pelaku usaha adalah berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan sertifikat halal. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 Pasal 82, lama waktu pemeriksaan halal mengikuti standar Service Level Agreement (SLA) yang telah ditetapkan.

Dalam skema reguler, proses sertifikasi halal dimulai dari pendaftaran di Sistem Informasi Halal (SiHalal) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang memakan waktu maksimal dua hari. Setelah itu, BPJPH akan melakukan verifikasi dokumen dalam satu hari sebelum meneruskan ke LPH.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement