Senin 17 Mar 2025 12:08 WIB

Zakat Fitrah Online Vs Langsung, Mana yang Lebih Berkah?

Membayar zakat fitrah adalah ibadah wajib yang harus ditunaikan sebelum Idulfitri.

Ilustrasi Zakat Fitrah
Foto: Foto : MgRol_92
Ilustrasi Zakat Fitrah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu sebagai bentuk penyucian diri menjelang Hari Raya. Seiring berkembangnya teknologi, pembayaran zakat kini semakin praktis.

Membayar zakat bisa dilakukan secara langsung dengan menyerahkan makanan pokok atau uang tunai, maupun secara online melalui transfer bank dan dompet digital. Namun, muncul pertanyaan: manakah yang lebih utama di antara keduanya?

Apakah zakat harus diberikan secara fisik, atau pembayaran digital juga sah menurut syariat? Mari, kita kupas tuntas berdasarkan dalil, pendapat ulama, serta manfaat dari masing-masing metode pembayaran.

Dalil Kewajiban Bayar Zakat Fitrah

Membayar zakat fitrah adalah ibadah wajib yang harus ditunaikan sebelum Idulfitri. Sebagai bentuk penyucian diri setelah sebulan menjalani ibadah puasa. Besaran zakat fitrah yang perlu dibayar sesuai dengan hadis Rasulullah Saw yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim:

“Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum bagi setiap muslim, baik hamba sahaya maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Dan beliau memerintahkan agar zakat ini ditunaikan sebelum orang-orang keluar menuju shalat Id.” (HR. Bukhari No. 1503, Muslim No. 984).

Dalam riwayat tersebut, jelas bahwa zakat fitrah harus ditunaikan sebelum salat Idulfitri agar nilainya diterima sebagai ibadah zakat. Apabila dibayarkan setelah salat Id, maka hanya dianggap sebagai sedekah biasa.

“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS. Al-Baqarah: 23)

Ayat di atas menegaskan bahwa zakat adalah bagian dari kewajiban utama dalam Islam, termasuk zakat fitrah yang harus ditunaikan tepat waktu.

Bayar Zakat Fitrah dalam Bentuk Makanan Pokok

Menurut hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, Rasulullah Saw menetapkan bahwa zakat fitrah harus diberikan dalam bentuk satu sha’ makanan pokok. Jika dibenturkan dengan konteks masa kini setara dengan 2,5 hingga 3 kg beras, gandum, atau makanan yang biasa dikonsumsi di suatu daerah.

Mazhab Syafi’i dan Maliki berpendapat bahwa zakat fitrah harus diberikan dalam bentuk makanan pokok sesuai dengan tuntunan hadis Rasulullah Saw. Dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, Imam Nawawi menjelaskan bahwa memberikan zakat fitrah dalam bentuk makanan lebih sesuai dengan sunnah. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa orang-orang fakir dan miskin memiliki makanan yang cukup di hari raya.

Pendekatan ini memiliki manfaat langsung bagi penerima, karena mereka dapat langsung menggunakan zakat tersebut untuk kebutuhan pokoknya, tanpa harus berbelanja bahan makanan terlebih dahulu. Oleh karena itu, sebagian besar lembaga zakat di Indonesia masih menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok kepada penerima.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement