REPUBLIKA.CO.ID, Menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadhan merupakan kewajiban kaum Muslimin. Meski demikian, hal tersebut tidak berlaku bagi kaum perempuan yang sedang mengalami menstruasi atau haid yang lazim disebut dengan datang bulan.
Beberapa hadis yang melarang kaum perempuan berpuasa yakni: “Dari Abi Said Al-Khudhri radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi SAW bersabda kepada para wanita,..". Bukankah para wanita bila mendapat haidh tidak boleh shalat dan puasa?" Para wanita itu menjawab,"Benar." "Itulah yang dimaksud dengan kurangnya (pelaksanaan) agama mereka.(HR. Bukhari).
Hadits lainnya adalah “Dari Ibnu Umar ra: Para wanita melewati malam-malam tanpa boleh shalat dan mereka harus berbuka pada bulan Ramadhan. Itulah maksud kurangnya (pelaksanaan) agama mereka.” (HR Muslim).
Ustaz Ahmad Sarwat dalam buku Fiqih Ramadhan menjelaskan, haramnya wanita yang sedang haid untuk berpuasa telah menjadi ijma' para ulama sejak 14 abad yang lalu. Padahal sedikit sekali jumlah ulama ketika itu. Meski demikian, menurut Ustaz Sarwat, kalau para ulama sampai pada titik ijma', berarti nilai kebenarannya sudah nyaris mutlak.
Ustaz Sarwat pun menjelaskan, Ijma' ulama sampai kepada hukum dosa bagi wanita yang secara sengaja melakukan puasa dengan niat ibadah pada hari-hari haidnya. Artinya, berpuasa saat haid bagi wanita bukan hanya terlarang, bahkan sampai melahirkan dosa
Maka bila seorang wanita mendapat haid, dia diharamkan untuk tetap berpuasa, dengan landasan dari hadis-hadis yang shahih dan juga dari ijma; para ulama. Tidak ada yang menyelengkan pengertian ini kecuali dia harus datang dengan dalil yang bisa lebih kuat.