REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ade Sofyan Mulazid, Guru Besar Ilmu Ekonomi Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Yudhiarma MK mahasiswa S3 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Inovasi teknologi digital menjamur di segala bidang termasuk sektor perbankan, termasuk dunia perzakatan. Bahkan Lipton dkk. (2016) memprediksi di masa depan akan ada sistem perbankan dengan teknologi digital yang tidak hanya menjalankan fungsi dasar bank sebagai lembaga perantara keuangan dan penyedia jasa keuangan. Lebih dari itu, sistem perbankan bisa menjadi penasihat keuangan bagi nasabah untuk dapat berinteraksi secara real time melalui perangkat mobile.
Terbukti pemanfaatan internet of things (IoT), cloud computing, artificial intelligence (AI) dan machine learning dalam layanan keuangan saat ini telah membawa banyak perubahan dalam industri perbankan (OJK, 2021).
Dalam perkembangan paling mutakhir, sistem ini telah memberikan dan menawarkan kemudahan bagi nasabah melalui layanan operasional yang bukan hanya terbatas pada transaksi fisik di bank, tetapi juga merambah ke perbankan digital (digital banking). Bahkan ada organisasi bisnis yang menawarkan aktivitas perbankan secara fully online, yang disebut digital bank (Wijaya, 2021).
Revolusi Dunia Perzakatan
Kemajuan ini juga terjadi pada dunia perzakatan. Sebagai contoh, tahun 2024, Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia (BAZNAS RI) menyiapkan 250 kantor digital dan ditargetkan mencapai 400 pada 2025. Peranti digital ini bisa dimanfaatkan oleh BAZNAS seluruh Indonesia untuk pemantapan kinerja, literasi dan dakwah zakat.
Ini adalah bagian dari strategi BAZNAS RI untuk semakin memantapkan literasi dan dakwah zakat, termasuk meningkatkan kepercayaan publik agar semakin percaya menunaikan zakat, infak, sedekah serta dana sosial dan keagamaan lainnya (ZIS-DSKL) ke BAZNAS.