Kamis 06 Mar 2025 22:09 WIB

Di Aceh, Dirjen PHU Ungkap akan Kaji Ulang Skema Kuota Haji Provinsi

Gubernur Aceh meminta penambahan kuota jamaah haji untuk Aceh.

Dirjen Penyelenggaran Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief menyampaikan sambutan saat pembukaan tes seleksi petugas penyelenggara haji 2025 di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta, Selasa (17/12/2024). Sebanyak 1.900 peserta mengikuti Computer Asisted Test (CAT) dan wawancara seleksi petugas penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1446 H/2025 M.
Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Dirjen Penyelenggaran Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief menyampaikan sambutan saat pembukaan tes seleksi petugas penyelenggara haji 2025 di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta, Selasa (17/12/2024). Sebanyak 1.900 peserta mengikuti Computer Asisted Test (CAT) dan wawancara seleksi petugas penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1446 H/2025 M.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH  Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief menyatakan bakal mengkaji kembali skema penentuan kuota haji untuk provinsi di Indonesia.

"Kita akan kaji kembali apakah berdasarkan proporsi penduduk Muslim atau berdasarkan jumlah pendaftarnya," kata Hilman Latief dalam keterangannya, di Banda Aceh, Kamis (6/3/2025).

Baca Juga

Pernyataan tersebut disampaikan Hilman sebagai respons atas permintaan Gubernur Aceh tentang penambahan kuota jamaah haji untuk Aceh yang disesuaikan dengan jumlah penduduk.

Hilman mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, kuota jamaah haji ditentukan berdasarkan proporsi jumlah penduduk Muslim antarprovinsi, dan/atau proporsi jumlah daftar tunggu jamaah haji antarprovinsi.

"Mudah-mudahan ke depan kita rumuskan kembali tentang kuota jamaah per provinsi ini," ujar dia.

Dia mencontohkan, jika provinsi dengan penduduk Muslim mencapai 48 juta, kemudian pendaftarnya hanya 550 ribu orang. Sementara ada provinsi yang penduduk Muslim mencapai 40 juta, tetapi pendaftar hajinya mencapai 700 ribu. Maka, kondisi itu bisa mempengaruhi masa tunggu.

"Kondisi itu mempengaruhi masa tunggu jamaah, sehingga menjadi tidak merata," kata Hilman.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement