Jumat 13 Jun 2025 15:25 WIB

Jamaah Haji Sakit Bisa Pulang Lebih Awal, Ini Caranya

Tanazul terbagi atas dua kategori, yaitu jamaah sakit dan pengisian seat kosong.

Jamaah haji disambut keluarganya saat tiba di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Kamis (12/6/2025). Sebanyak 393 jamaah haji kloter pertama embarkasi JKG tiba di Indonesia dan mengikuti penyambutan kepulangan jamaah melaksanakan ibadah haji di Asrama Haji Pondok Gede.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Jamaah haji disambut keluarganya saat tiba di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Kamis (12/6/2025). Sebanyak 393 jamaah haji kloter pertama embarkasi JKG tiba di Indonesia dan mengikuti penyambutan kepulangan jamaah melaksanakan ibadah haji di Asrama Haji Pondok Gede.

REPUBLIKA.CO.ID, Laporan Jurnalis Republika Teguh Firmansyah dari Makkah, Arab Saudi

 
PPIH Arab Saudi memprioritaskan jamaah haji Indonesia yang sakit dan membutuhkan perawatan segera di tanah air untuk mengikuti program tanazul atau pulang lebih awal dari jadwal yang ditentukan.
 
Kasi Media Center Haji (MCH) PPIH Arab Saudi Daker Makkah, Dodo Murtado mengatakan, program tanazul atau mutasi kloter merupakan program pemulangan lebih awal bagi jamaah dari jadwal yang telah ditentukan sebelumnya. 
 
"Program ini diprioritaskan bagi jamaah yang sakit dan membutuhkan perawatan segera di tanah air. Slain itu, tanazul/mutasi kloter mempertimbangkan ketersediaan seat kosong pada penerbangan pulang di kloter tujuan,' kata Dodo dalam keterangannya, kemarin  
 
Dodo menjelaskan, tanazul terbagi dua kategori, yaitu jamaah sakit dan pengisian seat kosong. "Untuk jamaah sakit syarat yang harus disiapkan adalah surat rekomendasi dari petugas kesehatan kloter dan surat rekomendasi dari Klinik Kesehatan Haji Imdonesia (KKHI) Daerah Kerrja Makkah," jelas Dodo.
 
Sementara untuk pengisian seat kosong, diperuntukkan jamaah penggabungan ke kloter asal dalam Embarkasi yang sama dan jamaah yang harus pulang dahulu karena alasan dinas. 
 
Untuk  pengisian seat kosong penggabungan kloter, syarat yang diperlukan adalah : 
* Surat pengantar dari PPIH Embarkasi
* Surat pengantar dari Ketua Sektor
 
Sementara untuk alasan dinas, syarat yang diperlukan:
* Surat permohonan mutasi dari jamaah yang bersangkutan dan diketahui Ketua Kloter
* Surat pernyataan tidak menuntut kompensasi atas kekurangan layanan
* Surat dari atasan langsung, dari instansi terkait
* Surat pengantar dari Ketua Sektor
 
Dodo mengatakan, pengajuan tanazul disampaikan melalui sektor masing-masing, kemudian diteruskan kepada Kepala Daerah Kerja (Daker) Makkah.
 
"Melalui program ini, diharapkan jamaah yang memerlukan pemulangan lebih awal dapat kembali ke tanah air dengan aman dan nyaman," kata Dodo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement