REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI) KH Zainut Tauhid Sa'adi menyambut baik atas diturunkannya besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1446 H/2025 M. Kiai Zainut meminta kepada pemerintah khususnya Kementerian Agama (Kemenag) untuk tidak menurunkan kualitas layanan terhadap jamaah.
"Pelayanan kepada jamaah haji harus tetap prima, agar jamaah haji bisa melaksanakan ibadah haji dengan aman, nyaman dan dapat menunaikan ibadah sesuai ketentuan ajaran Islam," ujar Zainut dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Selasa (7/1/2025).
Pada Senin (6/1/2025), pemerintah dan DPR menetapkan BPIH 2025 untuk setiap jamaah haji reguler rata-rata sebesar Rp89.410.258. Biaya ini turun dibanding rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp 93.410.286.
Sementara itu, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau yang harus dibayar jamaah haji ditetapkan rata-rata Rp 55.431.750,78 atau sebesar 62 persen dari BPIH tahun 1446 H atau 2025 Masehi.
Jika dihitung dari persentase, angka tersebut nilainya lebih besar yaitu 62 persen dibandingkan tahun 2024 yang hanya 60 persen. Meski demikian, apabila dihitung secara nominal nilainya lebih rendah yaitu Rp 55.431.750,78 dibanding Bipih tahun 2024 sebesar Rp 56.046.172,00.
"Ini artinya Panja BPIH berhasil melakukan efisiensi dari komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji baik di Arab Saudi maupun komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri, baik biaya akomodasi, transportasi, konsumsi dan biaya penyelenggaraan lainnya," ucap Zainut.
Meski ada efisiensi pada biaya penyelenggaraan ibadah haji , Zainut meminta kepada pemerintah untuk tetap memperhatikan kualitas layanan terhadap jamaah haji. "Kami meminta tidak akan berakibat pada kualitas layanan hajinya, baik layanan transportasi, akomodasi, konsumsi, pelayanan di Armuzna dan pelayanan haji lainnya," kata mantan wakil menteri agama RI ini.