Selasa 07 Jan 2025 17:01 WIB

Kiai Zainut: Panja BPIH Berhasil Lakukan Efisiensi Biaya Haji

Kemenag dan DPR telah menyepakati biaya haji 2025.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Muhammad Hafil
Infografis Perbandingan Biaya Haji 2024 dan 2025
Foto: Dok Republika
Infografis Perbandingan Biaya Haji 2024 dan 2025

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut baik atas penetapan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1446 H/2025 M untuk setiap jamaah haji reguler rata-rata sebesar Rp 89.410.258. Biaya ini turun dibanding rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp 93.410.286.

"Sedangkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih, yang harus dibayar langsung oleh jamaah haji rata-rata per jamaah Rp 55.431.750 atau sebesar 62 persen dari BPIH tahun 1446 H atau 2025 Masehi," kata Wakil Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI, KH Zainut Tauhid Sa'adi kepada Republika, Selasa (7/1/2025).

Baca Juga

Kiai Zainut mengatakan, meskipun angka tersebut kalau dihitung dari persentase nilainya lebih besar yaitu 62 persen dibandingkan tahun 2024 yang hanya 60 persen, namun kalau dihitung secara nominal nilainya lebih rendah yaitu Rp 55.431.750 dibanding tahun 2024 yang nilainya Rp 56.046.172. 

Menurut Wamenag 2019 - 2023, itu artinya Panja BPIH berhasil melakukan efisiensi dari komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji baik di Arab Saudi maupun komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri, baik biaya akomodasi, transportasi, konsumsi dan biaya penyelenggaraan lainnya.

"Untuk hal itu, meskipun ada efisiensi pada biaya penyelenggaraan ibadah haji, kami meminta tidak akan berakibat pada kualitas layanan hajinya, baik layanan transportasi, akomodasi, konsumsi, pelayanan di Armuzna dan pelayanan haji lainnya," ujar Kiai Zainut.

Kiai Zainut mengatakan, pelayanan kepada jamaah haji harus tetap prima, agar jamaah haji bisa melaksanakan ibadah haji dengan aman, nyaman dan dapat menunaikan ibadah sesuai ketentuan ajaran Islam.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/ 2025 M turun jika dibandingkan dengan biaya haji 2024. Kesepakatan ini dirumuskan dalam Rapat Kerja Kemenag dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (6/1/2025).

Raker menyepakati besaran BPIH untuk setiap jamaah haji reguler rata-rata sebesar Rp 89.410.258 dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp 16.000 dan 1 SAR sebesar Rp 4.266. 

"Rerata BPIH tahun 1446 H/ 2025 M sebesar Rp 89.410.258. Biaya ini turun dibanding rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp 93.410.286,” kata Menteri Agama (Menag) KH Nasaruddin Umar di Jakarta, Senin (6/1/2024).

BPIH terdiri atas dua komponen. Pertama, komponen yang dibayar langsung oleh jamaah haji atau disebut Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Kedua, komponen nilai manfaat yang bersumber dari hasil optimalisasi dana setoran awal jamaah haji. Penurunan BPIH berdampak pada turunnya Bipih yang harus dibayar jamaah dan nilai manfaat yang dialokasikan dari hasil optimalisasi setoran awal jamaah.

“Bipih yang dibayar jamaah, rata-rata sebesar Rp 55.431.750 atau 62 persen dari total BPIH 2025. Sisanya yang sebesar 38 persen atau rata-rata sebesar Rp 33.978.508 dialokasikan dari nilai manfaat,” ujar Menag.

Menag menyampaikan bahwa pengesahan hasil raker dengan Komisi VIII DPR RI ini akan menjadi dasar bagi Presiden Prabowo Subiyanto untuk menetapkan BPIH. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, bahwa besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Agama setelah mendapat persetujuan DPR RI.

Indonesia pada 2025 mendapatkan 221.000 kuota jamaah haji. Jumlah ini terdiri atas 201.063 jamaah haji reguler murni, 1.572 petugas haji daerah, dan 685 adalah pembimbing KBIHU, serta 17.680 jamaah haji khusus.

photo
Infografis Perbandingan Biaya Haji 2024 dan 2025 - (Dok Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement