Selasa 31 Dec 2024 20:51 WIB

Memahami Akad Wakalah, Syarat Wajib dalam Pembukaan Rekening Haji

Manfaat akad wakalah yakni memberikan kuasa kepada BPKH untuk melakukan pengelolaan.

Rep: Eva Rianti/ Red: Lida Puspaningtyas
Jamaah haji Indonesia tiba di Tanah Air
Foto: Republika
Jamaah haji Indonesia tiba di Tanah Air

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA ­– Badan Pengelola Keuangan Haji Republik Indonesia (BPKH RI) memastikan dana haji dikelola secara aman dan profesional sesuai dengan syariah Islam serta peraturan yang berlaku. Ikatan antara BPKH selaku pengelola dana dengan para calon jamaah haji diteken melalui akad wakalah yang menjadi syarat wajib dalam pembukaan rekening haji.

Akad wakalah merupakan penyerahan kuasa pengelolaan setoran awal biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH), dan atau BPIH khusus kepada BPKH dalam bentuk perjanjian tertulis sesuai prinsip syariah.

Baca Juga

Adapun manfaat akad wakalah yakni memberikan kuasa kepada BPKH untuk melakukan pengelolaan dan investasi syariah yang memberikan manfaat kepada jamaah haji yang akan berangkat dan jamaah tunggu dalam bentuk pertambahan nilai saldo setoran awal yang dapat dicek melalui virtual account.

“Dasar dari akad wakalah adalah Peraturan pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2018 Pasal 13 ayat 1, yang menyebutkan bahwa pembayaran setoran awal BPIH khusus disertai dengan pengisian dan penandatanganan formular akad wakalah oleh jamaah haji,” tulis BPKH melalui Instagram @bpkhri, dikutip Selasa (31/12/2024).

Lantas, apakah jamaah haji wajib mengisi akad wakalah? BPKH menegaskan bahwa hal itu bersifat wajib. Jika jamaah tidak mengisi dan menandatangani akad wakalah, maka jamaah haji tidak dapat menyetorkan BPIH dan atau BPIH khususnya.

“Pasal 27 poin (b) peraturan BPKH Nomor 4 juga menyatakan bahwa akad wakalah merupakan syarat dalam pembukaan rekening tabungan haji,” tegasnya.

Untuk mengisi formulir akad wakalah, jamaah haji perlu mengisi beberapa poin, yakni meliputi indentitas calon jamaah haji dan pernyataan pemberian kuasa dari calon jamaah haji dalam pengelolaan dana. Serta bentuk-bentuk pengelolaan dana oleh BPKH, berupa penempatan, investasi, nilai manfaat, pembayaran biaya operasi haji, dan pengembalian.

Kemudian mengenai sempat beredarnya informasi bahwa akad wakalah digunakan untuk investasi infrastruktur pemerintah, BPKH menegaskan bahwa akad wakalah tidak untuk investasi infrastruktur pemerintah.

“Tidak, karena seluruh program pengelolaan dana mengacu pada UU Nomor 34 Tahun 2014 dan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, optimal, manfaat, syariah, transparan, dan juga untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan kemaslahatan umat Islam,” jelas BPKH.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement