Selasa 15 Jul 2025 16:40 WIB

RUU Haji Atur Pembentukan Cabang BP Haji Hingga Kecamatan

Pembentukan cabang BP Haji hingga ke tingkat kecamatan untuk memaksimalkan pelayanan.

ilustrasi haji kabah
Foto: Republika/Daan Yahya
ilustrasi haji kabah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid menyampaikan bahwa revisi Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU Haji) mengatur mengenai pembentukan cabang-cabang Badan Penyelenggara (BP) Haji hingga tingkat kecamatan.

"Dalam revisi UU ini, ternyata kekhawatiran kami dijawab. Bahwa memang dia badan, tapi sekelas, setingkat kementerian. Di Pasal 106, dinyatakan bahwa akan dibentuk cabang-cabang badan ini di setiap provinsi, kabupaten/kota, sampai di tingkat kecamatan," kata Hidayat saat menjadi pembicara kunci dalam diskusi kelompok terpumpun mengenai penyelenggaraan ibadah haji di Jakarta, Selasa.

Baca Juga

Ia lalu mengatakan, pembentukan cabang-cabang itu diatur dalam revisi UU Haji untuk memaksimalkan pengelolaan penyelenggaraan haji. Dengan demikian, ujar dia melanjutkan, BP Haji akan mampu menghadirkan penyelenggaraan haji yang lebih baik, bahkan dengan harga yang lebih murah, sebagaimana amanat Presiden Prabowo Subianto.

Pengaturan tersebut, ujar Hidayat, juga menjawab kekhawatiran dari pihaknya yakni Fraksi PKS DPR RI. Sebelumnya, Fraksi PKS mengusulkan agar BP Haji diubah menjadi Kementerian Haji demi penyelenggaraan haji yang lebih baik, di tengah kompleksnya pengelolaan kehajian yang tidak hanya menyangkut layanan jamaah, tetapi juga hubungan dengan pihak-pihak di Arab Saudi.

"Kami khawatir kalau dengan hanya badan, bagaimana mengelola haji yang spektrumnya sangat luas," kata Hidayat.

Akan tetapi, kata dia melanjutkan, kekhawatiran itu telah terjawab dengan diaturnya pembentukan cabang-cabang BP Haji. Selain mengenai pembentukan cabang BP Haji, Hidayat pun mengungkapkan bahwa revisi UU Haji juga akan memuat tentang perpindahan aset berkenaan dengan haji, dari Kementerian Agama kepada BP Haji.

"Bahkan, diatur juga kewenangan badan ini nanti untuk berkoordinasi dengan seluruh strata kepemerintahan, koordinasi antar-lembaga/kementerian, pemerintah daerah," ujarnya. Lalu, ada pula pengaturan mengenai kondisi kedaruratan, seperti yang pernah terjadi di masa pandemi COVID-19. Dengan demikian, menurut Hidayat, revisi UU Haji kali ini bersifat revolusioner.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement