Rabu 16 Jul 2025 05:17 WIB

Sound Horeg Dipertimbangkan Jadi Kekayaan Intelektual Nasional, MUI Jatim: Kami Keberatan!

Pemberian HAKI kepada sound horeg dinilai tidak tepat.

Rep: Muhyiddin/ Red: A.Syalaby Ichsan
Ilustrasi dampak sound horeg
Foto: Republika/Daan Yahya
Ilustrasi dampak sound horeg

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menyatakan keberatan atas rencana Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang mempertimbangkan untuk memberikan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) terhadap fenomena sound horeg, sistem audio menggelegar yang kerap dipasang di atas truk atau mobil. 

Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Ma'ruf Khozin menilai pemberian HAKI kepada sound horeg tidak tepat. Apalagi jika justru melegitimasi aktivitas yang telah dinilai meresahkan masyarakat dan dinyatakan haram dalam fatwa MUI Jatim.

Baca Juga

"Kami juga keberatan itu. Jadi keberatan kalau kemudian itu dianggap hak kekayaan intelektual," ujar Kiai Ma'ruf saat dihubungi Republika, Selasa (15/7/2025). 

Menurut dia, meskipun MUI menghormati kreativitas dan keahlian para pelaku sound horeg, hal tersebut tidak bisa dibenarkan jika berpotensi membahayakan atau mengganggu masyarakat.

"Silakan berkreasi, silakan maju. Tapi bagaimana caranya maju itu tidak menyakiti, tidak mengganggu, tidak merugikan orang lain," ucap Kiai Ma'ruf. 

Dia pun berharap Kemenkumham tidak tergesa-gesa dalam memberikan pengakuan hukum terhadap praktik semacam itu. "Jadi Kemenkumham kalau bisa jangan keluarkan HAKI itu ya," kata dia.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement