Selasa 17 Dec 2024 06:06 WIB

Bisnis Kolam Pemancingan Ikan Bisa Jadi Haram dalam Islam, Ini Penjelasannya

Tidak ada jaminan berapa banyak ikan yang akan didapat dalam bisnis ini.

Rep: Mg Rol 153/ Red: A.Syalaby Ichsan
Bisnis kolam pemancingan (Ilustrasi)
Foto: Republika.co.id
Bisnis kolam pemancingan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Gharar dinilai sebagai ketidakpastian dalam sebuah transaksi yang dapat merugikan salah satu pihak. Al-Qarafi al-Maliki mendefinisikan gharar sebagai sesuatu yang tidak diketahui apakah dapat diperoleh atau tidak, seperti burung di udara atau ikan di air.  

Larangan mengenai gharar ditegaskan dalam hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas'ud:  

Baca Juga

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُودٍ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا تَشْتَرُوا السَّمَكَ فِي الْمَاءِ، فَإِنَّهُ غَرَرُ (رواه أحمد) 

Dari Abdullah bin Mas'ud ia berkata, Rasulullah bersabda: "Janganlah kalian membeli ikan yang masih di air, karena itu gharar." (H.R. Ahmad)

Muhammad Abdul Wahab dalam bukunya Gharar dalam Transaksi Modern, menjelaskan bahwa hadis ini menunjukkan bahwa jual-beli ikan yang masih di dalam air dilarang karena mengandung ketidakpastian.

Tidak ada jaminan berapa banyak ikan yang akan didapat, atau bahkan apakah pembeli akan mendapatkan ikan sama sekali. Ikan yang diperbolehkan untuk dijual adalah ikan yang sudah ditangkap, dengan spesifikasi yang jelas seperti jumlah, berat, dan kualitasnya.  

Kolam pemancingan ikan, yang kini menjadi bisnis populer selain sebagai sarana hobi, juga menimbulkan pertanyaan terkait kehalalan transaksinya. Secara umum, terdapat dua jenis transaksi yang biasa terjadi di kolam pemancingan:  

Pertama, pemancing membayar sejumlah uang kepada pengelola kolam untuk sekian kilogram ikan, dan ikan tersebut dilepas ke kolam. Namun, pemancing tidak sendiri karena ada orang lain yang juga memancing di kolam yang sama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement