REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Dakwah dan Perbaikan Akhlak Bangsa (PDPAB) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar Talkshow Akhlak Bangsa edisi ke-IV bertajuk Digitalk: Inisiasi Regulasi Aman Berselancar, yang dilaksanakan pada (13/12/2024) di Aula Buya Hamka Gedung MUI Pusat.
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis, MA, PhD, dalam sambutannya menekankan pentingnya memadukan kebijakan secara kultural dan struktural dalam menjaga akhlak bangsa. Menurutnya, di era sekarang ini, media tidak bisa terlepas dari kehidupan kita, namun dampak negatif dari media juga tidak bisa dipungkiri dan telah banyak merusak generasi muda.
"Fenomena hari ini, kita tidak bisa terlepas dari internet dan penggunaan media sosial. Tentu ada dampak positifnya, seperti mempercepat komunikasi, namun juga ada mudharat di dalamnya, dan inilah yang harus diatur," jelasnya.
Ia berharap hasil diskusi Pusat Dakwah dan Perbaikan Akhlak Bangsa, yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Hukum, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dapat memberikan wawasan bagi para peserta, terutama para guru di lingkungan Kementerian Agama, tentang bagaimana mendidik generasi muda dalam perbaikan akhlak bangsa.
Senada dengan itu, Ketua PDPAB MUI, Dr KH Masyhuril Khamis, MM, dalam sambutannya menyampaikan harapannya agar dari talkshow ini, PDPAB MUI akan terus berupaya untuk memberikan edukasi dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memperbaiki akhlak bangsa ini.
"PDPAB MUI mengambil peran mendorong dan menginisiasi regulasi-regulasi yang berkaitan dengan perbaikan akhlak bangsa, dan bersama-sama semoga upaya ini menemui hasil yang kita harapkan," harapnya.
Sementara itu, Sekretaris PDPAB MUI, KH. Nurul Badruttamam, MA, menyampaikan bahwa di Indonesia, aturan mengenai perlindungan anak di dunia digital baru ada dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tepatnya pada Pasal 16 A yang mewajibkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk melindungi anak-anak yang menggunakan atau mengakses sistem elektronik. Persoalannya, aturan tersebut tidak merinci bagaimana implementasi perlindungan anak dalam sistem elektronik.
“UU Perlindungan Anak, misalnya, menyebutkan bahwa batas usia anak adalah 18 tahun, sementara Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur usia dewasa dan cakap hukum adalah 21 tahun,” ujanya.
Dalam hal ini, KH Nurul Badruttamam, MA. Menyatakan PDPAB MUI akan selalu siap bersinergi dengan pemerintah untuk fokus pada pendidikan anak-anak sejak usia dini mengenai literasi digital, perangkap media sosial, dan cara menavigasi dunia daring secara lebih kritis.
Talkshow ini menghadirkan para narasumber yang kompeten di bidangnya, diantaranya, Plt Dirjen Komunikasi Publik dan Media, Dra Molly Prabawati, MA, Komisioner KPAI RI, Drs. Kawiyan, MKom, Dr Hendra Kurnia Putra, SH, MH dari Kementerian Hukum RI, KH M Hafidz Lidinillah, PhD, dan Dr Hj Erni Juliana A, N, MAk.
Acara Talkshow Akhlak Bangsa ini diikuti oleh 60 Peserta yang terdiri dari para guru Bimbingan Konseling MA/MTS Se-DKI Jakarta ini berjalan dengan khidmat dan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab.