Rabu 12 Mar 2025 15:28 WIB

Pakai Jaringan Wifi Tetangga tanpa Izin, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam?

Jika itu dilakukan, maka tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran.

Wifi (ilustrasi)
Foto: image4free.com
Wifi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagian orang mungkin pernah menemukan adanya seseorang, misalnya di kosan atau tetangga sebelah, yang melakukan cara-cara tertentu untuk bisa mengakses jaringan Wifi tetangga tanpa izin. Lantas bagaimana hukumnya dalam Islam?

Mufti Mesir Prof Dr Syauqi Alam, yang juga menjabat sebagai Ketua Sekretariat Jenderal Majelis Fatwa dan Otoritas Fatwa Dunia, memberi peringatan atas tindakan beberapa individu yang menggunakan jaringan Wifi terenkripsi tanpa izin pemiliknya, sambil menjelaskan pandangan syariat tentang masalah tersebut.

Baca Juga

Hal itu disampaikan dalam konteks kegiatan diskusi Ramadan harian dalam program "Tanyakan pada Mufti" yang disiarkan oleh saluran televisi Sada El-Balad.

Dalam penjelasannya di laman Masrawy, Mufti Syauqi Alam menegaskan, berdasarkan syariat Islam, tidak dibolehkan mengakses jaringan internet nirkabel yang terenkripsi (Wifi) tanpa izin dari pemiliknya.

Jika itu dilakukan, maka tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak kepemilikan, yang dilarang secara syariat. Lantas bagaimana jika menggunakan jaringan Wifi di tempat-tempat yang terbuka untuk umum. Apakah dibolehkan atau dilarang dalam Islam?

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Ameera Network (@ameeranetwork)

Syauqi Alam menjelaskan, dalam pandangan syariat, penggunaan jaringan Wifi yang terbuka dan tidak terenkripsi di tempat umum tidaklah dilarang.

Hal itu karena jaringan tersebut dirancang untuk digunakan oleh masyarakat umum secara luas. Namun, jika jaringan tersebut merupakan jaringan pribadi, maka diperlukan izin dari pemiliknya atau izin berdasarkan aturan yang berlaku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement