Jumat 15 Nov 2024 13:06 WIB

Reaksi Muhaimin Iskandar soal Kemenag Ingin Bentuk Ditjen Pondok Pesantren

Kemenag akan membentuk Ditjen Pondok Pesantren.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Muhammad Hafil
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Ahad (20/10/2024).
Foto: Antara/Bagus Ahmad Rizaldi
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Ahad (20/10/2024).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Imin) mendukung Kementerian Agama (Kemenag) dalam membentuk Direktorat Jenderal Pondok Pesantren. Hal ini sebagai bentuk dukungan terhadap eksistensi dan kemajuan lembaga pesantren di Indonesia.

Diketahui, saat ini kewenangan pengelolaan pesantren masih berada di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag. 

Baca Juga

"Saya tentu mendukung penuh kebijakan itu (membentuk Dirjen Pondok Pesantren). Pesantren mulai tahun 2019 yang lalu sudah punya payung hukum sendiri, yaitu UU Pesantren. Jadi sudah seyogyanya dikelola khusus oleh Dirjen," kata Gus Imin di Jakarta pada Jumat (15/11/2024).

Menko Pemberdayaan Masyarakat itu menyatakan, UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren adalah bentuk rekognisi Negara terhadap pesantren yang eksistensinya sudah ada berabad-abad silam. Ponpes memang sudah ada jauh sebelum Tanah Air ini merdeka.

"Karena itu sudah sepatutnya pesantren-pesantren kita ini diayomi dengan lebih serius oleh negara," ujar Gus Imin.

Gus Imin menambahkan, UU tentang Pesantren juga bagian dari afirmasi dan fasilitasi kepada dunia pondok pesantren. Sebab ia meyakini begitu besar kontribusi pesantren bagi tumbuh kembang generasi muda yang unggul dan berakhlak.

"Jadi bukan cuma karena jumlahnya yang banyak, sampai 28 ribu lebih, tapi faktanya Pesantren ini menjadi lembaga pendidikan yang bagus, kontribusinya juga luar biasa mencetak generasi-generasi unggul dan berakhlak," ujar Gus Imin.

Sebelumnya, Kemenag berkomitmen untuk segera membentuk Direktorat Jenderal Pondok Pesantren sebagai bentuk dukungan terhadap eksistensi dan kemajuan lembaga pesantren di Indonesia. Saat ini, kewenangan pengelolaan pesantren masih berada di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis). Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan komitmen ini dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (14/11/2024).

"Kementerian Agama segera membentuk suatu Direktorat Jenderal khusus yang akan mengurus sekaligus mengayomi pondok pesantren," ujar Menag. 

Komitmen ini disampaikan Nasaruddin Umar saat menghadiri Harlah ke-42 Pondok Pesantren Islam Miftachussunnah, Istighosah Kebangsaan, dan Peringatan Hari Pahlawan di Masjid Nasional Al-Akbar, Surabaya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement