REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024 menghasilkan sejumlah keputusan hukum terkait penyelenggaraan ibadah haji. Diantaranya, para ulama yang mengikuti mudzakarah ini membolehkan hasil investasi setoran awal haji untuk membiayai jamaah lain.
Keputusan ini dibacakan KH Aris Ni’matullah dari Pesantren Buntet Cirebon pada upacara penutupan Mudzakarah Perhajian Indonesia yang berlangsung di Bandung, 7-9 November 2024.
“Hukum memanfaatkan hasil investasi Setoran Awal BPIH calon jamaah haji untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jamaah lain adalah mubah,” ujar KH Aris Ni’matullah dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Sabtu (9/11/2024).
Menurut Kiai Aris, penentuan persentase besaran pemanfaatan Hasil Investasi Setoran Awal BPIH itu, harus didasarkan pada pertimbangan kemaslahatan baik bagi jamaah haji masa tunggu maupun jamaah haji yang berangkat pada tahun berjalan.
“Persentase pemanfaatan juga harus memastikan sustainabilitas dana haji dalam jangka panjang sehingga memberikan jaminan keamanan hak-hak jamaah haji daftar tunggu dan keringanan jamaah haji yang akan berangkat pada tahun berjalan,” ucap dia.
“Pemerintah (BPKH) memiliki kewenangan mengelola secara penuh dana setoran awal BPIH, dengan tetap mempertimbangkan prinsip syariah, skala prioritas, kehati-hatian, dan maslahat yang terukur,” kata Kiai Aris.
BACA JUGA: Keajaiban Tulang Ekor Manusia yang Disebutkan Rasulullah SAW dalam Haditsnya
Mudzakarah Perhajian Indonesia ini diikuti sejumlah ahli fikih dari sejumlah ormas, akademisi, dan praktisi haji. Giat ini juga diikuti oleh para Kepala Kanwil Kemenag dan Kepala Bidang pada Kanwil Kemenag Provinsi.