REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seseorang di laman About Islam bertanya apakah mengganti popok bayi berusia dua tahun dapat membatalkan wudhu.
Menjawab pertanyaan tersebut, Sheikh Abdullah bin Jibreen, seorang ulama terkemuka Arab Saudi, menyatakan jika seseorang menyentuh aurat orang lain dengan syahwat, maka itu membatalkan wudhu.
Akan tetapi, ada perbedaan pendapat jika menyentuh aurat tersebut tidak disertai syahwat. Pendapat yang paling kuat adalah bahwa menyentuh aurat bayi untuk membersihkannya tidak membatalkan wudhu karena hal itu tidak menyebabkan nafsu seksual.
Lebih jauh, menyentuh aurat bayi merupakan sesuatu yang harus dilakukan oleh hampir semua orang dan jika itu membatalkan wudhu, itu akan menyebabkan kesulitan yang besar. Dan, jika itu membatalkan wudhu, itu akan diketahui oleh para sahabat Nabi Muhammad SAW dan orang-orang setelahnya.
"Mengenai mengganti popok bayi, jika yang Anda maksud adalah tindakan mengganti popok itu sendiri, itu tidak mempengaruhi keabsahan wudhu seseorang," kata dosen dan penulis Islam terkemuka Arab Saudi Sheikh M. S. Al-Munajjid, dilansir di About Islam.
Jika yang dimaksud adalah menyentuh sesuatu yang najis, yaitu kencing dan tinja bayi, maka hal ini tidak akan mempengaruhi wudhu karena tidak ada hubungan antara menyentuh sesuatu yang najis dengan keabsahan wudhu.
Telah diriwayatkan bahwa ada kesepakatan para ulama tentang hal ini, sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Awsat karya Ibnu Al-Mundhir (1/203). Yang harus dilakukan hanyalah membasuh kedua tangannya untuk membersihkan benda-benda yang najis.
Jika yang dimaksud adalah menyentuh aurat anak, baik laki-laki maupun perempuan, maka bagi anak yang berusia di bawah dua tahun, maka hukum aurat tidak berlaku sebagaimana yang telah disebutkan para ulama. Jadi, jika Anda menyentuhnya, maka hal ini tidak akan mempengaruhi wudhu. Wallahu alam.