REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Alquran adalah kalamullah. Jelas bahwa mushaf kitab suci harus diperlakukan dengan penuh kehati-hatian.
Maka, muncul pertanyaan, apakah seseorang harus berwudhu terlebih dahulu sebelum menyentuh mushaf Alquran?
Mazhab fikih Hanafi umumnya berpendapat, tidak boleh menyentuh mushaf Alquran kecuali dalam keadaan berwudhu. Al-Kasani (wafat 587 H), ulama Hanafiyah, dalam kitabnya, Badai' ash-Shanai' fii Tartibi asy-Syarai' mengatakan, “Tidak boleh bagi orang yang berhadas kecil melakukan shalat karena ketiadaan syarat bolehnya, yaitu wudhu. Rasulullah SAW, ‘Tidak sah shalat kecuali dengan wudhu.’ Dan, tidak boleh (bila berhadas kecil) menyentuh mushaf Alquran tanpa tempatnya dalam mazhab kami.”
Para ulama mazhab Maliki juga berpendapat, tidak boleh bagi orang yang berhadas menyentuh mushaf Alquran secara sengaja, baik langsung maupun tidak. Seorang ulama Malikiyah, Ibnu Abdil Barr (wafat 463 H), dalam kitab Al-Kafi fii Fiqhi Ahlil Madinah mengatakan, “Mushaf (Alquran) tidak boleh disentuh oleh siapapun dengan sengaja, baik secara langsung maupun tidak, kecuali ia dalam keadaan suci.”
Para ulama mazhab Syafii pun berpendapat serupa. Mereka menyatakan, tidak boleh bagi orang yang berhadas menyentuh mushaf Alquran. An-Nawawi (wafat 676 H) dalam kitabnya, Raudlatu at-Thalibin wa 'Umdatu al-Muftiyyin, mengatakan, “Haram bagi orang yang berhadas melakukan semua jenis shalat, sujud, thawaf dan menyentuh mushaf Alquran.”
Mazhab Hambali juga demikian. Seorang alim Hambaliyah, Ibnu Taimiyyah (wafat 728 H) dalam buku Majmu' Fatawa menyebutkan pendapat jumhur ulama dalam masalah ini. “Mazhab imam empat adalah tidak boleh menyentuh mushaf Alquran kecuali dalam keadaan suci, sebagaimana tertulis dalam surat Rasulullah SAW yang dikirim ke 'Amar bin Hazm, ‘Bahwa tidaklah seseorang menyentuh mushaf kecuali dalam keadaan suci.”
View this post on Instagram
Tafsir dan terjemahan
Lantas, apakah berbeda halnya bila yang hendak dibaca adalah tafsir atau terjemahan Alquran? Dilansir dari laman Nahdlatul Ulama, ada kaidah yang mesti dipahami terlebih dahulu, yakni bahwa ada perbedaan yang jelas antara Alquran dan tafsir atau terjemahannya.