Jumat 01 Nov 2024 15:03 WIB

Babe Haikal: Produk Berbahan Babi Wajib Diberi Keterangan tak Halal

Produk tak halal dikecualikan dari kewajiban sertifikasi non halal.

Rep: Muhyiddin/ Red: A.Syalaby Ichsan
Babe Haikal: Produk Berbahan Babi Wajib Diberi Keterangan tak Halal/Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan yang akrab disapa Babe Haikal
Foto: Fuji Eka Permana / Republika
Babe Haikal: Produk Berbahan Babi Wajib Diberi Keterangan tak Halal/Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan yang akrab disapa Babe Haikal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan yang akrab disapa Babe Haikal menyampaikan, produk yang berasal dari bahan non halal seperti babi maka tidak wajib untuk mengurus sertifikasi halal. Meski demikian, produk tersebut wajib diberi keterangan tidak halal.

Hal itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 Pasal 2 Ayat 2 menyatakan bahwa produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal. Kemudian, produk itu wajib diberikan keterangan tidak halal, seperti pada Ayat 3 Pasal tersebut.

Baca Juga

"Yang enggak halal bagaimana? Lihat Pasal 2 Ayat 2 bahwa produk yang dikategorikan tidak halal, dikecualikan. Dalam pasal 2 Ayat 3, produk yang tidak bisa disertifikat halal ya wajib diberi keterangan tidak halal. Sesimpel itu," jelas dia dalam siaran pers yang diterima Republika, Jumat (1/11)

Babe Haikal menegaskan, "Jadi yang jualan babi, mohon maaf, silahkan tidak ada masalah tapi katakan itu dari babi."

Terkait hal itu, ia mengaku telah mendapatkan kiriman pesan di Tiktok yang menyebutkan ada seorang wanita penjual kuas dan kuasnya bertuliskan dari bulu babi. Babe Haikal menilai, hal itulah yang seharusnya dilakukan karena telah sesuai prosedur.

"Ini yang benar, sehingga melindungi segenap tumpah darah Indonesia itu amanat negara dan Amanat UUD 1945 yang sekarang telah dijalankan oleh kabinet ini," ujar Babe Haikal.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement